Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru 2 Tersangka Penipuan Penjualan Rumah Syariah

Kompas.com - 16/12/2019, 19:15 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu dua tersangka penipuan penjualan perumahan syariah.

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka penipuan penjualan perumahan syariah, masing-masing berinisial MA, SW, CB, dan S.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, kedua tersangka yang buron berperan sebagai karyawan pemasaran.

Mereka meyakinkan para korban untuk membeli rumah syariah dengan harga murah.

"Sementara ada dua (tersangka yang buron). (Perannya) sebagai pemasar dan juga meyakinkan para konsumen," kata Dedy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Dedy mengimbau masyarakat tak mudah percaya penjualan perumahan syariah dengan harga murah.

Masyarakat sebaiknya mengecek terlebih dahulu perusahaan pengembang perumahan di website pemerintah daerah atau kementerian PUPR.

Baca juga: Polisi Kembali Ungkap Penipuan Penjualan Rumah Syariah, Korban Mencapai 3.680 Orang

"Masyarakat diimbau cek ke Kementerian Agama, Kementerian PUPR, terdaftar atau tidak perizinannya. Mereka juga dapat mengecek ke bagian perizinan di website pemda setempat, itu bisa dicek online," ungkap Dedy.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah.

Para tersangka telah menipu 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar.

Perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten.

Kepada para korban, tersangka menjanjikan pembangunan perumahan itu rampung pada Desember 2018.

Namun, hingga saat ini, belum dibangun perumahan syariah seperti yang dijanjikan kepada para korban.

Para tersangka malah melarikan diri dengan menggunakan uang para korban.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan master plan pembangunan perumahan.

Baca juga: Penipuan Bermodus Penjualan Rumah Syariah, Kerugian Capai Rp 23 Miliar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com