JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga mengatakan yang mempunyai kewenangan untuk menutup Diskotek Colosseum 1001 hanyalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini menyusul adanya penemuan dari BNNP DKI Jakarta soal pengunjung Diskotek Colosseum yang menggunakan narkoba pada 8 September 2019 lalu.
Tagam menyebutkan, bahwa BNNP DKI hanya bertugas melakukan razia dan memberikan laporan serta rekomendasi.
"Ini merupakan wewenang sepenuhnya dari Pemprov apakah akan mencabut (izin) atau tidak. Kita kan hanya memberi tahu ada razia, kita temukan ada pengguna positif sekian, kemudian kita rehabilitasi, lalu kita sampaikan kepada BNN dan Pemprov DKI sebagai pemberi izin," ucap Tagam saat dihubungi wartawan, Senin (16/12/2019).
Baca juga: Pemprov DKI Cabut Penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Diskotek Colosseum
Setelah menyampaikan surat rekomendasi maka tugas BNNP DKI telah selesai. Pemprov DKI Jakarta berhak memutuskan untuk menutup tempat tersebut atau tidak.
"Apakah rekomendasi kita digunakan atau enggak, itu kewenangan pemprov. Saya enggak punya kewenangan menutup diskotek. Surat itu saya tujukan kepada pemprov DKI isinya tentang pekerjaan yang saya lakukan," jelasnya.
Dalam surat rekomendasi, lanjut dia, hanya tertulis mengenai razia yang telah dilakukan, jumlah pengguna, jumlah yang akan direhabilitasi, hingga jumlah yang ditangkap.
Saat melaksanakan tugasnya pun BNNP DKI Jakarta berlandaskan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Jajaran Disparbud yang Beri Penghargaan untuk Diskotek Colosseum Dibebastugaskan
Diketahui, Diskotek Colosseum 1001 menjadi satu dari tiga klub malam yang direkomendasikan untuk ditutup oleh BNNP DKI Jakarta untuk ditutup karena ditemukan adanya pengguna yang menggunakan narkoba.
Alih-alih ditutup, Colosseum justru mendapatkan penghargaan Adikarya Wisata 2019 kategori hiburan dan rekreasi-klab dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun kini penghargaan tersebut telah dicabut karena Pemprov DKI mengakui ada ketidakcermatan saat melakukan penilaian.
"Atas fakta tersebut dengan hasil kunjungan BNN kemudian ada hasil teguran dari kepala dinas dan surat pernyataan, serta kepada tim tidak cermat, berdasarkan fakta tersebut maka pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 pada Colosseum dinyatakan dibatalkan," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.