BEKASI, KOMPAS.com - Alam Simamora, kuasa hukum Harris Simamora, terdakwa pembunuh keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi menyampaikan, kliennya berencana menikah walau divonis mati oleh pengadilan.
Alam berujar, keinginan itu disampaikan langsung oleh Harris.
"Seiring berjalannya waktu, dia bilang sama saya, 'Aku mau kawin'," ujar Alam kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2019).
Baca juga: Tetap Divonis Mati, Harris Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Kasasi ke MA
Harris sampai meminta izin kepada petugas Lapas Bulak Kapal, Bekasi untuk bertemu ketika perempuan itu ada di sana. Perempuan itu bukan narapidana.
"Saya pernah lihat dia. Saya pengin menemui dia. Saya lihat dia (di lapas), terus saya minta izin sama polisi bahwa saya mau bertemu dengan dia sebagai teman. Saya diizinkan," ujar Alam menirukan pengakuan Harris.
"Dia bilang, 'saya penggemarmu'. Kemudian perempuan itu, tidak percaya, dikiranya petugas. Lalu karena intens, berkunjung, berkunjung, dan berkunjung, akhirnya terjadilah ungkapan kasih itu," Alam menambahkan.
Alam mengklaim bahwa keduanya sudah bertekad bulat untuk menikah.
Baca juga: Kasasi ke MA, Harris Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Berkeras Tak Rencanakan Pembunuhan
Calon istri Harris juga telah menyatakan kesiapannya terhadap segala kemungkinan kelak lantaran dipersunting pria yang menghadapi vonis mati.
Perempuan itu mengaku tak peduli dengan cap yang akan ditimpakan masyarakat kepadanya.
"Saya sudah tanyakan ke calonnya dan calonnya memang (bertekad) bulat, mau. Dia bilang, 'bagaimana, namanya saya cinta'. Saya sudah tidak bisa jawab apa-apa," kata Alam.
"Dia bilang juga, untuk urusan keluarga akan dia atasi, tapi tidak boleh ada yang menghalangi saya untuk mencintai si Harris," imbuhnya.
Baca juga: Divonis Mati, Harris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Rencanakan Menikah
Alam meminta agar Harris menunda pernikahannya yang semula direncanakan November 2019 lalu, hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, Alam dan tim kuasa hukum Harris masih menempuh kasasi di Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi yang memvonis mati kliennya.
Seandainya Mahkamah Agung menolak kasasi Harris, dan tetap menjatuhkan vonis mati padanya, Alam berkata bahwa pernikahan Harris akan tetap berlangsung.