Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Narkoba untuk Pesta Akhir Tahun

Kompas.com - 26/12/2019, 17:12 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Barat mengungkap sejumlah kasus puluhan kilogram narkoba jenis ganja dan beberapa jenis narkotika lainnya yang akan digunakan untuk berpesta akhir tahun.

"Hasil pengungkapan narkoba di akhir tahun, tadinya kita indikasikan beredar malam tahun baru," ujar Wakapolres Jakarta Barat, Stefanus Tamuntuan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (26/12/2019).

Stefanus mengatakan, ada empat kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Pertama, penyelundupan 2 kilogram narkoba jenis sabu yang dibawa oleh DY (39) dari Malaysia yang ditangkap di sebuah Apartemen Kota Tangerang, Selasa (26/12/2019).

Dari keterangan DY, didapatkan informasi akan ada peredaran Ganja di Cipayung, Jakarta Timur.

Baca juga: Kasus Narkoba di Depok Naik 3 Kali Lipat

Berdasarkan keterangan tersebut polisi kemudian meringkus tiga pelaku lainnya dengan inisial MA (20), AT (26), dan RT (25).

Dari ketiganya, didapat 34 kilogram ganja, dan 5 paket kecil berisi ganja 306 gram ganja.

"Pengembangan ini, kasus pertama (2 kilogram sabu) dengan kedua (34 kilogram ganja) berkaitan. Setelah penangkapan pertama di Tangerang, kemudian berhasil mengungkap 34 kilogram di Cipayung," kata Stefanus.

Sedangkan kasus ketiga dan keempat dengan motif yang sama yakni stok narkotika untuk perayaan malam tahun baru 2020.

Pada 22 Desember, Satuan Resnarkoba Polres Jakbar berhasil mengungkap 1 kilogram sabu di wilayah Grogol dan dikembangkan menjadi kasus pengungkapan baru dan menetapkan tersangka dengan inisial AY (27).

Kasus keempat masih dari jaringan yang sama dari kasus ketiga, ditemukan 10 kilogram sabu, 200 butir ekstasi, dan 220 butir H-5 dari tersangka NH (41) yang ditangkap di wilayah Jembatan Besi, Jakarta.

Baca juga: Residivis Kasus Narkoba Ditangkap karena Simpan Sabu di Dalam Rumah

"Kasus ketiga setelah ditangkap dan diungkap dikembangkan tadinya hanya 1 kilogram di Grogol, dikembangkan berhasil mengungkap 10 kilogram sabu," kata Stefanus.

Dari empat kasus tersebut ditetapkan enam tersangka.

Sedangkan barang bukti disita berupa sabu dengan berat total 13 kilogram, ganja 34 kilogram, ekstasi 200 butir dan H-5 220 butir.

Adapun Pasal yang dijerat kepada keenam tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf c Sub pasal 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup," kata Stefanus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Megapolitan
Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Megapolitan
Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi 'Online'

Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi "Online"

Megapolitan
182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

Megapolitan
Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Megapolitan
Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Megapolitan
Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan 'Online'

Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan "Online"

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Megapolitan
'Debt Collector' Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan 'Maling'

"Debt Collector" Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan "Maling"

Megapolitan
Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Megapolitan
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Megapolitan
Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com