JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, 40 personel kepolisian di wilayah Jakarta Utara ditindak karena melakukan pelanggaran.
Di antara 40 orang tersebut, beberapa di antaranya mendapatkan hukuman karena menikah lebih dari sekali.
"Ada beberapa, satu dua orang itu melanggar disiplin Polri, yakni menikah lagi tanpa izin dari dinas. Itu juga kami lakukan proses penindakan," kata Budhi di kantornya, Senin (30/12/2019).
Budhi menjelaskan setiap anggota Polri yang ingin menikah untuk kedua kalinya diharuskan melapor kepada atasan tempat ia dinas.
Baca juga: Penjelasan Polri soal Dua Polisi yang Langgar Disiplin dalam Penertiban Tamansari
Selain itu, pelanggaran lain yang dilakukan adalah penyalahgunaan narkoba dan mangkir dari dinas.
Terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tersebut disidangkan di Komisi Kode Etik Polri yang ada di Polres Metro Jakarta Utara.
Dari 40 orang tersebut lebih dari setengahnya dilakukan penahanan, sementara sisanya dikenakan teguran tertulis, mutasi yang bersifat demosi, tunda UKP, dan lainnya.
Budhi juga menjelaskan, dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah anggota Polres Metro Jakarta Utara yang ditindak cenderung menurun dari tahun sebelumnya yang mencatat 55 orang pelanggar.
Selain menghukum anggota yang melanggar, Budhi juga memberi penghargaan ke sejumlah anggotanya yang berprestasi.
"Kalau kita lihat penghargaan itu sendiri, pada tahun 2019 kita memberikan sebanyak 110 penghargaan," ujar Budhi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.