Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polsek Jatiuwung Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Kompas.com - 30/12/2019, 19:50 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Jatiuwung Kota Tangerang berhasil meringkus dua pencuri motor dengan kunci leter T dengan inisial D dan P.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan salah seorang warga yang kehilangan sepeda motor pada Oktober lalu.

"Laporan pada 24 Desember 2019," ujar dia dalam keterangan tertulis Senin (30/12/2019).

Dari laporan tersebut, Polisi kemudian bergerak ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Kontrakan Kampung Pasir Randu RT003 RW 003 Kelurahan Pasir Randu kabupaten Tangerang.

"Team 1 Reskrim yang menerima laporan langsung cek TKP. Sepulang dari TKP, Team 1 melaporkan mencurigai dua orang yang berada tidak jauh dari kontrakan korban (TKP)," kata dia.

Setelah mendapat laporan dari Team 1, Team Buser berangkat ke lokasi dua orang mencurigakan dan mengamankan mereka.

Baca juga: Bermodal Kunci T, Pelaku Curi 9 Motor Honda Beat dalam 3 Hari

"Setelah diamankan keduanya, kemudian dilakukan penggeledahan di kontrakan kedua orang tersebut dan didapati beberapa pelat nomor, obeng dan letter T," ucap Aditya.

Mendapati barang tersebut, Team Buser langsung menanyakan kepada tetangga sebelah kontrakan tersebut letak parkir sepeda motor. Aditya mengatakan, saksi menunjukkan parkiran kontrakan dan terdapat beberapa sepeda motor.

Aditya menjelaskan, team Buser kemudian meminta team 1 menghadirkan korban ke alamat kontrakan pelaku.

Pada saat korban melihat deretan spd motor yang ada di parkiran, korban mengenali, ternyata salah satu sepeda motor yang diparkir tersebut adalah sepeda motor milik korban.

"Atas temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku dengan inisial P dan D diamankan bersama alat-alat untuk melakukan aksi pencurian berupa kunci, obeng, letter T dan sepeda motor hasil kejahatan," jelas Aditya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com