JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta menyediakan layanan perbaikan dokumen yang rusak pascabanjir di ibu kota.
Perbaikan dokumen yang dilayani yakni ijazah, akta nikah, BPKB, sertifikat tanah, akta jual beli, hingga kartu keluarga.
"Juga bisa merestorasi paspor, akta kelahiran, akta cerai, SK pegawai, SK pensiun, dan lain-lain," tulis akun resmi instagram @dkijakarta, Selasa (7/1/2020).
Baca juga: Memastikan Penggantian Dokumen Kependudukan Pasca-Banjir...
Berikut jadwal pelayanan restorasi dokumen :
Jakarta Timur
1. Kelurahan Halim Perdana Kusuma - 7 dan 8 Januari 2020
2. Kelurahan Kebon Manggis - 9 dan 10 Januari 2020
3. Kelurahan Kampung Melayu - 11 dan 12 Januari 2020
4. Kelurahan Bidara Cina - 13 dan 14 Januari 2020
5. Kelurahan Kayu Putih - 15 dan 16 Januari 2020
6. Kelurahan Cakung Barat - 17 dan 18 Januari 2020
7. Kelurahan Cakung Timur - 19 dan 20 Januari 2020
8. Kelurahan Kramat Jati - 21 dan 22 Januari 2020
9. Kelurahan Cawang - 23 dan 24 Januari 2020
Jakarta Selatan
1. Kelurahan Bintaro - 7 dan 8 Januari 2020
2. Kelurahan Ulujami - 9 dan 10 Januari 2020
3. Kelurahan Cipulir - 11 dan 12 Januari 2020
4. Kelurahan Petukangan Selatan - 13 dan 14 Januari 2020
5. Kelurahan Petogogan - 15 dan 16 Januari 2020
6. Kelurahan Mampang - 17 dan 18 Januari 2020
7. Kelurahan Tegal Parang - 19 dan 20 Januari 2020
8. Kelurahan Pejaten Barat - 21 dan 22 Januari 2020
9. Kelurahan Pondok Labu - 23 dan 24 Januari 2020