TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial SS (38) yang melukai dua korban di toko di Jalan A Damyati Sukarasa, Kota Tangerang.
Hasil pemeriksaan, pelaku menusukan gunting ke kedua korban berkali-kali.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Heriyanto mengatakan, awalnya pelaku menusuk korban FA sampai lima tusukan.
Setelah itu, pelaku kemudian menusukan dua kali guntingnya kepada TM, istri FA.
Baca juga: Tusuk Suami-Istri Pemilik Toko di Tangerang, Pelaku Ditembak Polisi
Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Desember 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di toko milik FA.
Setelah menusuk para korban, pelaku kemudian meminta sejumlah barang berharga dan uang.
"Pelaku berhasil mengambil uang Rp 2.500.000 dan satu handphone merek Samsung J2 Prime," kata Sugeng saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (10/1/2020).
Setelah itu, pelaku kemudian menyeret kedua korban ke dalam ruangan kamar dan kabur membuka pintu rolling dor toko.
"Setelah pelaku pergi, korban FA meminta MT menghubungi adik kandungnya dan membawa kedua korban ke rumah sakit," jelas Sugeng.
Adik MT lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Polisi menangkap pelaku pada 3 Januari 2020, di Stasiun Poris.
Kedua betis pelaku ditembak polisi.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat 2 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.