Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Ilegal Asal China Pasang Tarif hingga Rp 15 Juta, Sudah 3 Bulan Praktik

Kompas.com - 23/01/2020, 14:31 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter asal China berinisial LS yang membuka praktik di Klinik Utama Cahaya Mentari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mematok tarif Rp 7 juta sampai Rp 15 juta dalam sekali menjalani pengobatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, klinik tersebut menjanjikan pengobatan penyakit sinus tanpa operasi.

Pasien hanya perlu menggunakan obat yang dimasukkan ke dalam hidung.

Adapun, obat-obatan tersebut didatangkan dari China dan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Masyarakat ke sana karena dokter asing, mereka lebih yakin. Kedua, mereka bisa berobat tanpa operasi, biayanya cukup mahal antara Rp 7 juta- Rp 15 juta," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Polisi Ungkap Praktik Dokter Ilegal Asal China di Tanjung Priok

Menurut Yusri, klinik tersebut memiliki izin untuk melakukan pengobatan. Namun, dokter LS yang sudah bekerja selama 3 bulan itu tak memiliki izin praktik dari Kementerian Kesehatan RI.

Dalam kurun waktu tiga bulan, dokter LS diduga telah meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar.

"Ini hitungan kasar saya ya, selama tiga bulan hampir satu miliar keuntungannya. Tapi, masih kita dalami lagi," kata Yusri.

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni dokter LS dan pemilik klinik berinisial A.

Baca juga: Buka Praktik Pengobatan, Dokter Asal China Pakai Visa Wisata

Pengungkapan praktik dokter ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Juli 2019 terkait dokter asing yang tak bisa berbahasa Indonesia.

Setelah diselidiki, dokter asing tersebut adalah dokter L. Selama membuka praktik di klinik tersebut, dokter L selalu menggunakan jasa juru bahasa sebagai penerjemah.

Selain itu, dokter LS juga diketahui datang ke Indonesia menggunakan visa wisata.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Tersangka juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com