Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Korban Ekshibisionisme mesti Melapor agar Polisi Bertindak

Kompas.com - 27/01/2020, 14:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, korban tindakan pamer alat kelamin atau ekshibisionisme sebaiknya melapor ke polisi agar pelaku dapat ditangkap.

Pasalnya, apabila merujuk pada KUHP, ekshibisionisme yang dapat dikategorikan sebagai pencabulan dan pelecehan seksual harus "ada korbannya", dan korban merasa tanpa persetujuan alias terpaksa mengalami tindakan cabul itu.

"Kalau dia (ekshibisionis) melakukannya (pamer alat kelamin) sendirian tanpa ada orang kan tidak menjadi pidana," ujar Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (27/1/2020) siang.

"Artinya, harus ada orang lain sebagai korbannya," ia menambahkan.

Baca juga: Pelaku Masturbasi di Depan Bocah di Bekasi Mengaku Beraksi hingga Ratusan Kali

Pasal-pasal tentang kesusilaan dalam KUHP, kata Fickar, bersifat delik aduan. Penuntutan hanya dapat dilakukan dengan pengaduan oleh "orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan".

Maka, dalam kasus ekshibisionis, pelaporan akan dianggap bahwa korban "terpaksa", dan polisi akan memprosesnya.

Tanpa laporan, merujuk pada pasal-pasal Pencabulan, korban dianggap "tidak terpaksa".

"Jadi, dalam kasus ini, polisi harus bergerak berdasarkan laporan polisi," kata Fickar.

Ia melanjutkan, memang ada beberapa ketentuan kasus pencabulan di mana polisi bisa langsung bergerak tanpa laporan, seperti pencabulan terhadap lawan jenis yang tak sadarkan diri atau terhadap anak-anak.

Baca juga: Kronologi Pria Masturbasi Dalam Mobil, Bermula ketika Tunggu Penumpang

Namun, jika semua pihak yang terlibat dalam kasus ekshibisionisme adalah orang dewasa, maka kasus itu bersifat delik aduan.

"Maksudnya begini, kalau korbannya itu merasa teraniaya, baru bisa (diproses)," ujar Fickar.

Dalam dua pekan terakhir, paling tidak tiga aksi ekshibisionisme terjadi, semua pelaku merupakan laki-laki yang masturbasi di depan umum.

Polisi telah mengungkap dua di antaranya. Pertama, kasus ekshibisionisme terhadap lima orang bocah di Cikarang Timur, Bekasi, pada Senin (20/1/2020).

Polisi menangkap pelaku Brusly Wongkar (40). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengidap kelainan seks.

Pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa hingga ratusan kali.

Baca juga: 5 Kasus Pelecehan Seksual yang Viral Dua Pekan Terakhir, Tiga Pelaku Tertangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com