BEKASI, KOMPAS.com - Kasus pencurian roda mobil di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang belakangan viral di media sosial sudah terungkap.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi membekuk SS (25), pelaku pencurian roda mobil, Rabu (29/1/2020).
SS (25) rupanya menggunakan mobil SUV Toyota Rush ketika mencuri roda empat mobil sekaligus yang tengah terparkir di sejumlah kawasan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menyatakan, mobil SUV itu digunakan untuk mengangkut roda-roda yang dicuri SS.
"Jadi yang bersangkutan dalam melakukan aksinya menggunakan mobil dengan jenis Toyota Rush," kata Hendra dalam konferensi pers, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Pencuri Ban Mobil di Bekasi Ditangkap
"Dia menutupi tindakannya dengan membuka pintu bagian depan untuk mengambil ban depan. Lalu, membuka pintu bagian belakang untuk mengambil ban belakang," ia menjelaskan.
Penyamaran tersebut dilakukan SS karena ia butuh waktu buat menggondol empat roda mobil sekaligus.
Ketika beraksi, SS memakai peralatan yang relatif konvensional, seperti kunci pas yang belum berteknologi mesin. Aksinya memakan waktu sekitar 1 jam.
"(Beraksi) sendiri, enggak ada (teman)," ucap SS ketika ditanya wartawan di Mapolres Metro Bekasi, Rabu.
SS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi, setelah ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi pada Rabu (29/1/2020), di kediamannya.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP soal pencurian dengan pemberatan dan diancam kurungan maksimal 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.