BEKASI, KOMPAS.com - Kasus pencurian ban mobil di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang belakangan viral di media sosial sudah terungkap.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi membekuk SS (25), pria yang jadi tersangka pencurian ban mobil, pada Rabu (29/1/2020).
"Ditangkap di rumahnya di wilayah Cikarang," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan dalam jumpa pers, Rabu sore.
Baca juga: Polisi Usut Pencurian Ban Mobil yang Terparkir di Mal Bekasi
Hendra mengatakan, SS beraksi seorang diri untuk mencuri 4 buah roda mobil yang terparkir. Peralatan yang dipakai pun relatif konvensional, seperti kunci pas yang belum berteknologi mesin.
Sekali membongkar roda-roda mobil, SS melakukannya dalam waktu sekitar 1 jam. Ia tak pilah-pilih kendaraan buat dijadikan sasaran.
"Pelaku tunggal. Tersangka menggunakan beberapa peralatan seperti dongkrak untuk menaikkan kendaraan, kemudian kunci untuk membuka baut roda, lalu bata hebel yang digunakan untuk mengganjal mobil ketika rodanya sudah dilepas," jelas Hendra.
Baca juga: Viral Ban Mobil Raib Digondol Pencuri, Ini Penjelasan Kapolres
Setelah memperoleh roda-roda mobil itu, SS menjualnya ke pedagang rongsokan dengan harga sekitar Rp 100.000-Rp 200.000 per roda.
"Motifnya (kesulitan) ekonomi," Hendra menambahkan.