Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi membekuk SS (25), pria yang jadi tersangka pencurian ban mobil, pada Rabu (29/1/2020).
"Ditangkap di rumahnya di wilayah Cikarang," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan dalam jumpa pers, Rabu sore.
Hendra mengatakan, SS beraksi seorang diri untuk mencuri 4 buah roda mobil yang terparkir. Peralatan yang dipakai pun relatif konvensional, seperti kunci pas yang belum berteknologi mesin.
Sekali membongkar roda-roda mobil, SS melakukannya dalam waktu sekitar 1 jam. Ia tak pilah-pilih kendaraan buat dijadikan sasaran.
"Pelaku tunggal. Tersangka menggunakan beberapa peralatan seperti dongkrak untuk menaikkan kendaraan, kemudian kunci untuk membuka baut roda, lalu bata hebel yang digunakan untuk mengganjal mobil ketika rodanya sudah dilepas," jelas Hendra.
Setelah memperoleh roda-roda mobil itu, SS menjualnya ke pedagang rongsokan dengan harga sekitar Rp 100.000-Rp 200.000 per roda.
"Motifnya (kesulitan) ekonomi," Hendra menambahkan.
SS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP soal pencurian dengan pemberatan dan diancam kurungan maksimal 7 tahun.
Viral di medsos
Sebuah video yang memperlihatkan ban mobil yang hilang karena digondol oleh pencuri viral di media sosial Twitter.
Unggahan video tersebut dibagikan oleh pemilik akun Twitter @APLpangeran1.
Adapun pemilik akun Twitter tersebut menuliskan:
"Hati2 yaaa....Sekarang Maling2 semakin berani...!!
Bukan hanya maling Anggaran tapi Maling di Rest Area pun kini menjadi jadi...!."
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/29/18002921/sempat-viral-di-medsos-pencuri-ban-mobil-di-bekasi-ditangkap