Bagi pasangan suami istri yang sudah bercerai perlu mengurus akta perceraian sebagai bukti telah terjadi perceraian.
Dilansir dari kependudukancapil.jakarta.go.id, Akta Perceraian adalah akta yang dibuat dan diterbitkan Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya putusan Pengadilan Negeri.
Dalam mengurus akta perceraian, pencatatan perceraian dilakukan oleh instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon. Hal ini sudah diatur pada UU No. 24 tahun 2013.
Untuk mengurus akta perceraian, pemohon harus melewati prosedur:
1. Peristiwa perceraian telah mendapat putusan pengadilan negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum
2. Setelah itu, peristiwa perceraian wajib dicatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil (untuk WNA) dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (untuk WNI)
3. Pencatatan peristiwa perceraian wajib diajukan paling lambat 60 hari setelah sejak putusan pengadilan keluar
4. Disdukcapil hanya melayani pencatatan perceraian bagi perkawinan yang telah dilangsungkan menurut tata cara/hukum agama selain agama Islam dan telah memperoleh Keputusan Pengadilan Negeri
Adapun dokumen yang harus dibawa pemohon adalah:
- Putusan pengadilan yang mempunyai kekualan hukum tetap
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan
- Asli dan Fotokopi KK SIAK dan KTP
- Asli dan fotokopi Akta Kelahiran
Bagi WNA menambahkan lampiran dokumen:
- Asli dan fotokopi paspor