JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) Satgas Antimafia Bola telah diperpanjang.
Satgas yang memasuki jilid ketiga ini akan bekerja selama tiga bulan ke depan, terhitung setelah Kapolri Jendral Idham Aziz menandatangani sprindik pada bulan ini.
"Sprindiknya sudah ditandatangan oleh Pak Kapolri, diberlakukan mulai tanggal 1 Februari sampai 6 bulan ke depan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).
Baca juga: Kasus Mafia Bola, Wasit Nurul Safarid Divonis 1 Tahun Penjara
Satgas ini memiliki tugas mengawasi jalanya pertandingan Liga Indonesia dan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan mafia bola.
"Pertama memetakan kasus-kasus yang tahap 1, 2 dan monitoring pertandingan liga 1, 2 dan 3, kemudian mencegah terjadinya match fixing," ucap dia.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola jilid dua habis pada akhir tahun 2019. Dari masa jilid dua, Satgas terakhir kali menangkap sembilan orang terkait kasus pengaturan skor di Palangkaraya, Kalimantan Tenggara.
Polda Kalteng membenarkan kabar penangkapan sembilan orang perangkat pertandingan Kalteng Putra vs Persela Lamongan di Liga 1 2019.
Baca juga: Kasus Mafia Bola, Johar Lin Eng dan Mbah Putih Divonis Bersalah
Kabar penangkapan sembilan orang atas dugaan kasus pengaturan skor di laga Kalteng Putra vs Persela ini kali pertama disampaikan oleh Save Our Soccer (SOS).
Penangkapan dan penggeledahan tersebut dilakukan oleh oleh Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Wilayah Polda Kalteng dan Resmob Ditreskrimun Polda Kalteng pada Minggu pukul 23.00 WIB seusai pertandingan di Hotel Fovere, Palangkaraya.
Dari 9 orang yang ditangkap dan digiring ke kantor Ditreskrimum Polda Kalteng, 6 orang di antaranya adalah perangkat pertandingan dan tiga orang lainnya merupakan manajemen klub.
Kesembilan orang tersebut berinisial IPJ, MCS, KRD, DST, JRE, FAN, KFH, FAG, dan HMN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.