Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penjambret Ponsel Milik Siswa SMP

Kompas.com - 04/02/2020, 22:54 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Metro Kemayoran menangkap dua orang pelaku penjambretan telepon seluler (handphone/HP) milik seorang siswa SMP berinisial ILD di depan SMP 269 Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Keduanya berinisial MH (27) dan S (30). Mereka menjambret karena masalah ekonomi, membayar kontrakan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Polsek Metro Kemayoran, Selasa (4/2/2020), seperti dikutip Antara.

Keduanya melancarkan aksinya menggunakan motor matik bernomor B 3431 PEY. Motor tersebut sudah disita untuk menjadi barang bukti oleh polisi.

Baca juga: Perkumpulan Ibu-ibu di Bekasi Ditipu dengan Modus Syuting Iklan, Ini Kronologisnya

Heru mengatakan, kedua pelaku baru melakukan aksinya pertama kali. Saat itu, korban terlihat lengah dan menggunakan ponsel saat berjalan kaki.

Usai merampas ponsel dari ILD yang bertubuh kecil, kedua pelaku langsung menggadaikan ponsel itu seharga Rp 2.600.000.

"Ponselnya itu langsung digadaikan, sekarang masih belum tahu siapa penadahnya. Masih kita kembangkan. Mudah-mudahan HP milik korban bisa dikembaikan," kata Heru.

Baca juga: Majikan Liburan ke AS, Karyawan Curi Uang Rp 4,25 Miliar Saat Malam Tahun Baru

Rekaman televisi sirkuit tertutup (Closed Circuit Television/CCTV) menjadi kunci Polsek Metro Kemayoran untuk menangkap kedua pelaku. Pengejaran pun dilakukan selama lima hari.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP atas pencurian dan terancam pidana maksimal selama lima tahun kurungan penjara.

Heru berpesan agar masyarakat tetap waspada pada saat menggunakan ponselnya sehingga tidak terjadi korban penjambretan serupa.

"Kami harap pengguna HP lebih berhati-hati. Pastikan di jalan tidak pakai HP dan tidak berkomunikasi, yakinkan HP tidak di tangan tapi dalam tas," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai Swasta: Curiga Uangnya Dipakai Lagi oleh Negara

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai Swasta: Curiga Uangnya Dipakai Lagi oleh Negara

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren: Korban Sempat Pamit Beli Kopi dan Ponselnya Hilang

Fakta-fakta Penemuan Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren: Korban Sempat Pamit Beli Kopi dan Ponselnya Hilang

Megapolitan
Heru Budi Sebut Bakal Ada Seremonial Khusus Lepas Nama DKI Jadi DKJ

Heru Budi Sebut Bakal Ada Seremonial Khusus Lepas Nama DKI Jadi DKJ

Megapolitan
Keberatan soal Iuran Tapera, Karyawan Keluhkan Gaji Pas-pasan Dipotong Lagi

Keberatan soal Iuran Tapera, Karyawan Keluhkan Gaji Pas-pasan Dipotong Lagi

Megapolitan
Duka Darmiyati, Anak Pamit Beli Kopi lalu Ditemukan Tewas Dalam Toren Tetangga 2 Hari Setelahnya

Duka Darmiyati, Anak Pamit Beli Kopi lalu Ditemukan Tewas Dalam Toren Tetangga 2 Hari Setelahnya

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Koja Pindah-pindah Kontrakan untuk Menghilangkan Jejak dari Polisi

Pengedar Narkoba di Koja Pindah-pindah Kontrakan untuk Menghilangkan Jejak dari Polisi

Megapolitan
DPC Gerindra Tunggu Instruksi DPD soal Calon Wali Kota Pilkada Bogor 2024

DPC Gerindra Tunggu Instruksi DPD soal Calon Wali Kota Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Perempuan Tewas Terlindas Truk Trailer di Clincing, Sopir Truk Kabur

Perempuan Tewas Terlindas Truk Trailer di Clincing, Sopir Truk Kabur

Megapolitan
Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Megapolitan
Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Megapolitan
Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Megapolitan
Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com