"Keduanya berinisial MH (27) dan S (30). Mereka menjambret karena masalah ekonomi, membayar kontrakan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Polsek Metro Kemayoran, Selasa (4/2/2020), seperti dikutip Antara.
Keduanya melancarkan aksinya menggunakan motor matik bernomor B 3431 PEY. Motor tersebut sudah disita untuk menjadi barang bukti oleh polisi.
Heru mengatakan, kedua pelaku baru melakukan aksinya pertama kali. Saat itu, korban terlihat lengah dan menggunakan ponsel saat berjalan kaki.
Usai merampas ponsel dari ILD yang bertubuh kecil, kedua pelaku langsung menggadaikan ponsel itu seharga Rp 2.600.000.
"Ponselnya itu langsung digadaikan, sekarang masih belum tahu siapa penadahnya. Masih kita kembangkan. Mudah-mudahan HP milik korban bisa dikembaikan," kata Heru.
Rekaman televisi sirkuit tertutup (Closed Circuit Television/CCTV) menjadi kunci Polsek Metro Kemayoran untuk menangkap kedua pelaku. Pengejaran pun dilakukan selama lima hari.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP atas pencurian dan terancam pidana maksimal selama lima tahun kurungan penjara.
Heru berpesan agar masyarakat tetap waspada pada saat menggunakan ponselnya sehingga tidak terjadi korban penjambretan serupa.
"Kami harap pengguna HP lebih berhati-hati. Pastikan di jalan tidak pakai HP dan tidak berkomunikasi, yakinkan HP tidak di tangan tapi dalam tas," kata Heru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/04/22541741/polisi-tangkap-penjambret-ponsel-milik-siswa-smp