Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Ranmor Bersenpi di Kota Tangerang Incar Motor di Pinggir Jalan

Kompas.com - 07/02/2020, 17:44 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, jajarannya menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (ranmor)  yang mengincar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan.

Mereka adalah MRM, Y, dan A

"Mereka keliling mutar di jalan kira-kira ada motor parkir, sepi. Kemudian diambil," kata Sugeng di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (7/2/2020).

Sugeng mengatakan, modus yang digunakan para tersangka sama seperti pada kasus-kasus pencurian sepeda motor lainnya.

Baca juga: Hubungan Asmara Ungkap Pelaku Pencurian Ranmor

"Modus mereka menggunakan letter T seperti biasa dilakukan (pencuri sepeda motor lainnya)," ujar Sugeng.

Meski berbekal senjata api (senpi), Sugeng mengatakan ketiga tersangka tersebut mengaku belum pernah menggunakan senpinya.

"Pengakuan tersangka (senpi) belum digunakan tetapi sebagai sarana untuk pegangan jika terjadi sesuatu di lapangan," ujar Sugeng.

Wilayah operasi ketiga tersangka yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, hingga Jakarta Barat.

Ketiga tersangka diketahui melakukan aksinya sampai tujuh kali di tiga wilayah tersebut dan sepeda motor hasil curian dijual ke Bandar Lampung, tempat asa mereka.

Sugeng mengatakan, penangkapan tiga tersangka bermula dari Operasi Cipta Kondisi Polsek Ciledug.

"Kemudian terlihat satu sepeda motor dengan ditumpangi tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan," kata dia.

Ketiga orang yang mencurigakan itu kemudian dikejar petugas kepolisian Polsek Ciledug.

Dalam pengejaran, salah seorang dari mereka membuang benda berupa senjata api jenis revolver. Polisi kemudian menembak dua dari tiga orang tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ketiga orang tersebut merupakan komplotan pencuri sepeda motor.

"Pelakunya berasal dari Lampung dan memang yang bersangkutan ada berbekal senjata api," kata dia.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com