Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terindikasi Biarkan Penyalahgunaan Narkoba, Izin Diskotek Golden Crown Dicabut

Kompas.com - 07/02/2020, 20:39 WIB
Nursita Sari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown, Jakarta Barat, mulai Jumat (7/2/2020) ini.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, manajemen Diskotek Golden Crown melanggar Pasal 56 Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Sebab, manajemen diskotek terindikasi membiarkan penyalahgunaan narkotika di tempat usahanya.

Baca juga: Diskotek Venue dan Golden Crown Digerebek, 108 Pengunjung Positif Narkoba

"Sudah resmi TDUP dicabut," ujar Cucu dalam siaran pers resmi Pemprov DKI Jakarta.

Pencabutan izin Diskotek Golden Crown tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020.

Surat keputusan itu diterbitkan berdasarkan surat rekomendasi Dinas Parekraf.

Dinas Parekraf melihat indikasi terhadap pelanggaran Pergub Nomor 18 Tahun 2018 berdasarkan pemberitaan media online.

"Berdasar pemberitaan tersebut, terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," kata Cucu.

Dinas Parekraf telah bersurat kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk segera menyegel dan menutup Diskotek Golden Crown.

Diskotek tersebut tidak boleh lagi beroperasi mulai hari ini dan akan segera disegel.

Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Diskotek Venue dan Golden Crown Terancam Ditutup karena Kasus Penemuan Narkoba

Dalam pergub itu, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup.

Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Berdasarkan pergub itu, Pemprov DKI bisa menutup tempat hiburan berdasarkan pemberitaan media massa dan laporan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek Diskotek Golden Crown pada Kamis (6/2/2020) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, BNN melakukan tes urine terhadap 184 pengunjung. Hasilnya, 107 orang terindikasi positif mengonsumsi narkoba.

"Mereka terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com