Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Belum Putuskan Nasib Diskotek Colosseum Setelah Ditemukan Narkoba

Kompas.com - 17/12/2019, 19:47 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan sanksi tegas terkait perizinan usaha Diskotek Colosseum Jakarta setelah operasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada September 2019 lalu.

Padahal, BNNP DKI Jakarta sudah memberikan surat rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta.

Rekomendasi itu berupa hasil temuan bahwa ada pengunjung yang menggunakan narkoba di dalam Colosseum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan Disparbud masih perlu berkoordinasi dengan BNNP DKI untuk memutuskan akan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek Colosseum atau tidak.

"Kalau bicara TDUP, kan ada beberapa tahapan lagi yang harus kita pastikan. Cuma, sekarang saat melakukan penindakan, kita telusuri lagi. Kita koordinasi terus sama BNN dan instansi lainnya," kata Sri saat ditemui di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Fraksi PDI-P DPRD DKI Sebut Anies Cuci Tangan dalam Masalah Colosseum

Jika dilihat pada Pasal 38 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, diamanatkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.

Kemudian, pada Pasal 54 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Sri mengakui landasan hukum dalam tersebut memang berlaku untuk menindak setiap tempat hiburan yang melanggar.

"Ya betul. Di aturannya memang jelas kalau ternyata ada narkoba dan lain-lain, maka ada pencabutan TDUP. Tapi kan ini kita mesti telusuri lagi," ucapnya.

Namun, ada pasal lain yang bisa dijadikan sanggahan Pemprov DKI belum mencabut izin usaha diskotek Colosseum.

Melihat isi Pasal 52, terdapat berbagai jenis sanksi administratif, berupa teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, penghentian sementara kegiatan usaha pariwisata, hingga pencabutan TDUP disertai dengan penutupan kegiatan usaha pariwisata.

Baca juga: Anies Tak Teken Langsung Penghargaan untuk Diskotek Colosseum

Maka Pemprov DKI masih harus memberikan teguran tertulis satu hingga tiga sebelum adanya penghentian.

Hingga saat ini, Disparbud DKI baru memanggil dan mengeluarkan surat teguran tertulis kepada Colosseum dan telah diminta untuk membuat pernyataan tertulis.

Isi pernyataannya, Colosseum harus meningkatkan pengawasan yang intensif pada pengunjung.

Diketahui, Diskotek Colosseum 1001 menjadi satu dari tiga klub malam yang direkomendasikan untuk ditutup oleh BNNP DKI Jakarta untuk ditutup karena ditemukan adanya pengguna yang menggunakan narkoba.

BNNP DKI sendiri merazia Colosseum 1001 pada Minggu, 8 September 2019 lalu. Hasilnya, mereka mengamankan 34 pengunjung yang kedapatan positif mengonsumsi narkotika usai di tes urine. 19 orang di antaranya laki laki dan 15 orang perempuan. 

Pemghargaan Adikarya Wisata 2019 dengan kategori Rekreasi dan Hiburan - Klab yang diberikan kepada Colosseum pun dicabut pada Senin (16/12/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com