Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari PSK, Pasutri Muncikari di Kelapa Gading Manfaatkan Keluarga yang Butuh Utang

Kompas.com - 10/02/2020, 14:44 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial MC (35) dan SR (33) yang diamankan Polsek Kelapa Gading mengincar keluarga-keluarga yang butuh utang dalam mencari PSK di bawah umur.

"Orang tua wanita yang bekerja ini dijerat atau diiming-imingi utang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (10/2/2020).

Budhi menyampaikan, salah satu tersangka akan mencari PSK-PSK di bawah umur ke berbagai kampung. Di sana, si tersangka akan menawarkan pinjaman utang kepada keluarga calon korban.

Namun, metode pelunasan dengan cara mempekerjakan anak-anak di bawah umur tersebut.

Baca juga: Polisi Gerebek Penampungan PSK di Bawah Umur di Apartemen Kelapa Gading

"Untuk pembayarannya akan dipotong melalui hasil keringat atau pekerjaan yang dilakukan anaknya," tutur Budhi.

Kapolres menyampaikan, saat anggota menggerebek Apartemen Gading Nias Residence Tower Chrysant unit 20 JB dan unit 21HC, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, setidaknya ada sembilan anak di bawah umur dan empat wanita dewasa yang dipekerjakan mereka.

"Korban (PSK) rata-rata berumur 16-17 tahun, mereka bekerja di bawah naungan agensi Agata. Bahkan ada juga yang 14 tahun," tutur Budhi.

Sebelumnya, Polsek Kelapa Gading menggerebek apartemen yang dijadikan sebagai tempat penampungan PSK di bawah umur pada Kamis (6/2/2020).

Baca juga: Kecamatan Penjaringan Cabut Sambungan Listrik di Kafe Esek-Esek Gang Royal Rawa Bebek

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan penampungan PSK di bawah umur. Selain MC dam SR, Polisi juga menetapkan RT (30) SP (36), dan ND (21) sebagai tersangka.

Tiga orang tersebut berperan sebagai penjaga dari PSK-PSK yang ditampung di apartemen tersebut.

Terhadap para tersangka polisi menyangkakan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com