Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pengedar 79,5 Kilogram Ganja, Sekali Transaksi Dapat Upah Rp 500.000

Kompas.com - 10/02/2020, 20:46 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Ciputat menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial EP, BM, NAF, DI dan US di lokasi berbeda di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).

Salah satu pengedar, DI, mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut sebanyak dua kali dengan modus yang sama, yakni memasukkan ganja ke dalam ban mobil.

Dia mengaku dalam pengedaran tersebut diminta oleh seseorang yang menghubunginya melalui telepon.

Baca juga: Komplotan Pengedar Narkoba Simpan 77,5 Kg Ganja di Dalam Ban Mobil

"Enggak tahu dari mana, tahu-tahu suruh edarin aja. Orang itu dapat nomor dari teman saya juga. Baru dua kali sama (terakhir) ini aja (mengedarkan) dari ban. Upahnya Rp 500.000 sekali transaksi," kata DI di Polres Tangerang Selatan, Senin (10/2/2020).

Menurut DI, untuk yang kali pertama ia tidak mengetahui apa isi dalam ban mobil tersebut.

Saat itu seseorang yang menghubunginya hanya meminta untuk menjaga empat ban dan mengantarkannya ke jalan di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

"Pertama saya enggak tahu (isi dalam ban) itu ganja pas kedua kali saya itu tahu. Dikasih tahu sama yang telepon. Yang pertama taruh ban, di jalan nanti ada yang ambil. Itu daerah Sukabumi," ujarnya.

Baca juga: Polisi Sebut 79,5 Ganja yang Berhasil Disita Mulanya Akan Diedarkan di Jakarta dan Tangsel

Sementara Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, sampai saat ini jajarannya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang ganja tersebut didapat.

"Terhadap temuan ini dari tim penyidik masih berusaha mengembangkan dari mana asal ganja yang dikemas sedemikian rupa siap edar. Masih dalam pengembangan dan mudah-mudahkan ada hasil yang lebih daripada sekarang," katanya.

Penangkap kelima pelaku bermula saat jajaran Polsek Ciputat menerima informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Pesanggrahan.

Polisi langsung menuju ke lokasi dan menangkap EP. Saat itu, EP kedapatan membawa 1,5 kilogram ganja.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan membawa EP kerumahnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba, 79,5 Kg Ganja Disita

Saat penggeledahan di rumah EP di kawasan Pamulang, polisi menemukan lagi setengah kilogram ganja.

Dari pengakuan EP, barang tersebut didapat dari rekannya yang berada di kawasan Sukabumi.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke salah satu bengkel rumahan dan menangkap pelaku DI dan US.

Pelaku DI dan US merupakan penjaga bengkel. Saat itu, kurir BM dan NAF juga berada di lokasi. Mereka kemudian ditangkap.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 114 (2) sub 111 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com