JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi ojek online (Ojol) bernama Rahmat mengalami luka sayat saat bentrok dengan dua mata elang di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa (18/2/2020) sore.
Ali (30), salah seorang pengemudi ojol yang berada di lokasi kejadian mengatakan, Rahmat mengalami luka sayat di bagian lengan kiri akibat senjata tajam yang dihunus mata elang.
"Jadi pas ribut-ribut itu mata elangnya tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam, saya enggak tahu jenisnya. Pokoknya sajam lah," kata Ali di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Dipicu Masalah Kredit Motor, Mata Elang dan Pengemudi Ojol Ribut di Rawamangun
Rahmat kini diperiksa sebagai saksi oleh penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur guna memastikan kronologis kejadian.
"Enggak parah lukanya, sekitar tiga sentimeter lah kena senjata tajamnya. Sekarang masih diperiksa di dalam (Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur)," ujarnya.
Hingga pukul 19.14 WIB, puluhan Ojol yang masih bertahan depan Mapolrestro Jakarta Timur menanti Rahmat beres memberi keterangan.
Mereka datang untuk memastikan kasus perampasan motor yang dilakukan mata elang diproses secara hukum.
Dipicu kredit motor
Bentrok antara kelompok ojek online (Ojol) dengan dua mata elang terjadi di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun pada Selasa sore.
Baca juga: Putusan MK: Leasing Tak Boleh Lakukan Penarikan Sepihak, Harus lewat Pengadilan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan keributan terjadi setelah mata elang merebut motor satu Ojol karena menunggak bayar cicilan.
"Ada orang yang mengaku pemegang kuasa resmi dari pihak leasing, datang mengambil sepeda motor. Dikerumunin lah debt collector ini sama Ojol," kata Arie di Mapolrestro, Jakarta Timur.
Tak lama keributan, jajaran Polres Metro Jakarta Timur tiba di lokasi membubarkan perselisihan dan membawa dua mata elang tersebut.
"Dua pelaku sudah kita amankan ke Polres, satu saksi dari pihak Ojol juga kita bawa ke Polres. Sekarang masih pemeriksaan," ujarnya.
Untuk diketahui, pihak leasing tidak diizinkan secara hukum menarik paksa unit. Hal itu ditegaskan kembali dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada Januari 2020 lalu.
Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.