Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Independen Pilkada Depok

Kompas.com - 19/02/2020, 19:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok per hari ini, Rabu (19/2/2020), resmi membuka tahap pengumpulan berkas bagi bakal pasangan calon independen di Pilkada Depok 2020.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shorbana menyebutkan, tahap ini akan dibuka hingga 4 hari ke depan.

"Hari ini merupakan hari pertama sampai nanti ditutup 23 Februari 2020 pukul 24.00. Artinya mulai tanggal 24 Februari 2020, sudah tidak bisa mengumpulkan berkas," jelas Nana ketika dihubungi Kompas.com, Rabu sore.

Baca juga: Ditanya Peluang Maju Lagi di Pilkada Depok, Idris: Jangan-jangan Elektabilitas Saya Rendah

Ia berujar, dengan waktu yang kian mepet, sudah tidak realistis jika ada bakal pasangan calon independen yang baru akan deklarasi saat ini.

Sebab, bakal pasangan calon independen mesti mengumpulkan syarat sekitar 85.000 dukungan melalui KTP warga Depok.

"Selanjutnya ada persyaratan yang harus dilakukan, yaitu menginput jumlah seluruh dukungan, satu per satu KTP itu ke dalam aplikasi SILON," jelas Nana.

Ia melanjutkan, baru pasangan Yurgen Sutarno-Reza Zaki yang menjadi satu-satunya bakal calon independen hingga hari ini, dan kemungkinan besar hingga ditutupnya tahap pengumpulan berkas.

"Untuk Depok, hanya bakal pasangan calon itu yang sudah memproses. Kami sudah kasihkan username dan password untuk aplikasi SILON," ujar Nana.

"Mereka juga sudah memproses dan beberapa kali konsultasi serta rakor dengan kami," tutup dia.

Baca juga: Syarat Calon Independen Pilkada Depok, Harus Punya Minimal 85.107 Surat Dukungan Warga

Pasangan politikus belia Yurgen Sutarno dan Reza Zaki sebelumnya mengklaim telah memperoleh sekitar 60.000 dukungan warga Depok untuk maju sebagai calon independen dalam Pilkada Depok 2020.

Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Depok itu masih membutuhkan sekitar 25.000 lembar KTP lagi guna mengamankan posisi mereka sebagai calon penguasa Kota Belimbing dalam pilkada mendatang.

KPU Kota Depok Jawa Barat sebelumnya menetapkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan untuk menjadi calon wali kota Depok pada Pilkada serentak 2020 berjumlah 85.107 surat dukungan.

Dukungan tersebut harus tersebar di 6 kecamatan dari 11 kecamatan di Kota Depok.

"Jumlah dukungan untuk calon perseorangan pada Pilkada Depok wajib dipenuhi oleh para kandidat dari jalur non partai tersebut," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Selasa (29/10/2019).

Nana Sobarna mengatakan, persyaratan tersebut tersurat dalam lampiran Surat Keputusan (SK) KPU Kota Depok yang ditandatanganinya tanggal 26 Oktober 2019.

Baca juga: Maju Independen di Pilkada Depok 2020, Yurgen-Zaki Masih Butuh 25.000 KTP dalam Sepekan

Ia menjelaskan, calon perseorangan tersebut dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020, apabila memenuhi syarat dukungan paling sedikit 6,5 persen dari jumfah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.

Adapun perhitungannya :6,5 persen x 1.309.338 jiwa = 85.106,97 pembulatan ke atas menjadi 85.1O7 jiwa.

Jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecarnatan yang ada di Kota Depok, Jawa Barat, dengan perhitungan 50 persen x 11 kecamatan = 5,5 pembulatan menjadi 6 kecamatan.

Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah adrninistratif yang sedang menyelengarakan pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT Pemilihan Umum sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air Buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air Buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Megapolitan
Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Megapolitan
Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Megapolitan
Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Megapolitan
Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Megapolitan
Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Megapolitan
Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Megapolitan
Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Megapolitan
Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Megapolitan
Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com