JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/2/2020).
Gudang penimbunan dan produksi masker itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran.
Sementara PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, di gudang tersebut diproduksi masker secara ilegal yang tak memiliki izin edar atau produksi dari Kementerian Kesehatan RI.
Baca juga: Penimbunan dan Produksi Masker Ilegal di Cakung Manfaatkan Isu Corona, Omzet Rp 250 Juta Per Hari
Bahkan, gudang produksi masker itu menimbun masker saat terjadi kelangkaan masker di pasaran karena mewabahnya virus Corona di sejumlah negara.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar.
"Setelah kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi ini, ternyata di tempat ini bukan hanya menimbun, bahkan memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan," kata Yusri di pergudangan Central Cakung, Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).
Yusri menjelaskan, penggerebekan gudang itu berawal dari informasi masyarakat terkait kelangkaan masker yang diduga disebabkan penimbunan masker.
Saat digerebek, polisi mengamankan 10 orang, masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF.
Baca juga: Masker Langka dan Harga Tak Normal, Pemprov DKI Bakal Sidak Pasar hingga Apotek
Sementara itu, polisi masih memburu pemilik gudang yang juga beperan sebagai pimpinan perusahaan produsen masker.
"Kita berhasil mengamankan sekitar 10 orang, yakni pegawainya, mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya," ungkap Yusri.
Adapun, berdasarkan keterangan awal para tersangka, gudang produksi masker ilegal itu mulai beroperasi sejak Januari 2020.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar," ungkap Yusri.
Semenjak wabah Corona muncul, harga masker di pasaran melonjak. Masker juga menjadi langka.
Baca juga: Ini Penyebab Kelangkaan dan Mahalnya Masker di Jakarta