BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mulai 31 Desember 2020, akan menerapkan larangan penjualan minyak curah. Pedagang hanya boleh menjual minyak dalam kemasan.
Peraturan itu kini tengah disosialisasikan oleh Pemkot Bekasi.
Namun, rencana tersebut ditolak sejumlah pedagang.
Aman (40), salah satu agen minyak goreng tidak setuju dengan aturan tersebut.
Pedagang yang sudah belasan tahun jualan minyak curah tersebut khawatir tokonya akan bangkrut jika aturan tersebut diterapkan.
“Mau jualan apalagi saya kalau enggak jualan minyak curah. Pelanggan saya udah banyak,” ujar Aman di Pasar Baru, Bekasi, Jumat (6/3/2020).
Baca juga: Pemkot Bekasi Imbau Pedagang Tak Jual Minyak Curah, Per 31 Desember 2020 Bakal Dilarang
Aman mengatakan, setiap harinya dia bisa menjual lima ton minyak curah ke masyarakat. Rata-rata pelanggannya adalah tukang gorengan.
Menurut dia, minyak curah lebih banyak dicari dibanding minyak kemasan lantaran harganya lebih murah.
Satu kilogram minyak curah dijual Rp 12.000.
“Kalau minyak kemasan itu mahal. Apalagi biasanya yang beli kan tukang-tukang gorengan otomatis maunya mah murah,” kata Aman.
Sementara itu, Wijaya (40), salah satu pedagang sembako mengaku, selama ini lebih banyak menjual minyak curah dibanding minyak kemasan.
Ia mengaku tetap akan menjual minyak curah meski nantinya dilarang.
“Ya kalau minyaknya masih ada di pabrik mah tetap aja kita beli lah. Orang lakuan juga minyak curah,” kata dia.
Baca juga: Siap-siap, Kendaraan Tunggak Pajak Dua Tahun Bakal Dilarang Beroperasi
Adapun Riski (38), pedagang gorengan di Pasar Baru juga tidak setuju pelarangan minyak curah di Bekasi.
Ia merasa berat jika harus menggunakan minyak kemasan untuk menggoreng dagangan. Apalagi setiap harinya dia bisa menghabiskan minyak 15 kilogram.