Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Mahasiswa Ini Tawarkan Narkoba lewat Instagram

Kompas.com - 09/03/2020, 17:22 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, dua pengedar narkoba yang juga berstatus mahasiswa aktif, diketahui memasarkan barang dagangannya lewat akun Instagram.

Dalam kasus ini, MH dan MN memasarkan narkoba jenis ganja dan sabu lewat akun Instagram pribadinya. Hal tersebut dikatakan Kapolres saat ditemui di kantornya, Senin (9/3/2020).

"Pakai akun dia (tersangka) sendiri jualnya, inisial akunnya M. Dia jualnya disamarkan seakan akan menjual tembakau," kata dia Kapolres.

Baca juga: Otodidak, Dua Mahasiswa Belajar Racik Narkoba dari Youtube

Tidak hanya itu, kedua tersangka juga meracik barang haram tersebut di indekos yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Mereka membeli bahan racikan tersebut juga melalui media sosial.

Saat ini polisi masih mengejar pemilik akun media sosial tempat kedua tersangka  membeli bahan baku narkoba.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mengamankan dua orang tersangka bernama Z dan TI. Keduanya hanya berstatus pengguna.

"Tersangka satu Z ditangkap di Cipete dengan barang bukti sebesar 2,6 gram sabu. Tersangka dua TI kita amakan di jalan abu cipete juga, dapat barang bukti 19 gram," kata Budi.

Baca juga: Dua Mahasiswa Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Dari hasil  keterangan dua tersangka, polisi pun melacak keberadaan dua pengedar, yakni MH dan MU.

Polisi lantas menangkap keduanya di rumah kost kawasan Cipete dengan beberapa barang bukti narkotika.

"Kita amankan 62 bungkus klip pink didiuga tembakau sintetis dan di cek lab ternyata narkotika golongan satu. Barang itu sudah dibungkus pink dan siap jual," terang Budi.

Mereka pun mendapat untung yang beragam dari penjualan tersebut.

"Per paket 100 gram dijual Rp 1.000.000, Rp 2.000.000, per 200 gram Rp. 3.000.000, Rp 4000.000,  per 500 gram Rp 6.000.000, Rp 7.000.000," ucap dia.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com