Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sakit, Sidang Gugatan Banjir Jakarta Ditunda Pekan Depan

Kompas.com - 10/03/2020, 14:47 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan banjir Jakarta kembali ditunda hingga minggu depan, karena ketua majelis hakim yang menangani perkara ini sakit.

Namun, putusan gugatan ini diterima atau tidak sebagai "class action" sudah dipegang oleh majelis hakim.

"Penetapan sudah selesai, sudah siap, namun ketua majelisnya kondisi kesehatannya sedang tidak baik," kata anggota majelis hakim Bintang AL di ruang sidang Kusuma Admaja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Penggugat Banjir Jakarta Jadi 312 Orang, Total Kerugian Rp 60,9 Miliar

Karena itu, persidangan dengan agenda penetapan tidak bisa dibacakan pada sidang kali ini.

"Maka itu, sidang ditunda pada Selasa minggu depan," kata dia.

Bintang mengatakan, ketua majelis hakim untuk perkara gugatan banjir Jakarta, yaitu Panji Surono sudah sakit sejak kemarin. Hakim tersebut butuh waktu untuk beristirahat.

"Hakim juga manusia biasa yang bisa sakit, saksi pun ditanya apakah sehat. Karena itu sangat manusiawi dan benar-benar sakit," katanya.

"Jadi sejak kemarin beliau sakit, hari ini hari kedua, Kita doakan semoga sehat," kata Hakim Bintang sebelum mengetuk palu menutup persidangan.

Baca juga: Ragam Pernyataan Anies soal Banjir Jakarta: Fokus Kerja Setelah Terendam hingga Keliling Bawa Toa

Persidangan minggu depan memiliki agenda yang sama, yaitu menetapkan nasib apakah gugatan banjir Jakarta diterima sebagai gugatan "class action" atau gugatan perdata.

Salah satu wakil kelas yang mewakili domisili di Jakarta Pusat, Sahrul berharap keputusan hakim menerima gugatan ini sebagai "class action" sehingga dapat segera diproses.

"Karena ini juga bisa jadi tonggak sejarah antara warga dan pemda (dalam urusan hukum). Kami berharap ini bisa diterima," ujar Sahrul.

Jumlah penggugat untuk kasus banjir Jakarta pada awal tahun 1 Januari 2020 bertambah menjadi sebanyak 312 orang dari awalnya 243 orang dalam gugatan atas banjir di Jakarta.

Sementara total kerugian para penggugat mencapai Rp 60,9 miliar.

Baca juga: Ditanya soal Banjir Berkali-kali Terjadi di Jakarta, Ini Jawaban Anies

Juru Bicara Gugatan Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, jumlah tersebut telah diverifikasi oleh tim gugatan banjir Jakarta dari yang sebelumnya mencapai 700 pendaftar menjadi 312 orang.

Dalam data yang dikumpulkan oleh tim gugatan banjir Jakarta, tercatat Jakarta Barat memiliki korban yang menggugat paling banyak, yakni sebanyak 150 orang.

Kemudian Jakarta Timur (87 orang), Jakarta Selatan (45 orang), Jakarta Utara (21 orang) dan Jakarta Pusat (9 orang).

"Total kerugiannya dari yang sebelumnya Rp 40-an (miliar) jadi Rp 60,9 miliar," kata Azas.

Melalui "class action", masyarakat menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena sistem peringatan dini (early warning system/ EWS) tidak berfungsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Wali Kota Bogor Imbau Orangtua Tidak Mudah Percaya Calo Saat Pendaftaran PPDB 2024

Pj Wali Kota Bogor Imbau Orangtua Tidak Mudah Percaya Calo Saat Pendaftaran PPDB 2024

Megapolitan
KASN Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

KASN Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Megapolitan
Soal Tapera, Karyawan Swasta: Mending Pemerintah Perbaiki Administrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Dulu

Soal Tapera, Karyawan Swasta: Mending Pemerintah Perbaiki Administrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Dulu

Megapolitan
Penjual Konten Video Pornografi Anak di Telegram Patok Tarif Rp 200.000

Penjual Konten Video Pornografi Anak di Telegram Patok Tarif Rp 200.000

Megapolitan
Jual Video Porno Anak via Telegram, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi

Jual Video Porno Anak via Telegram, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi

Megapolitan
Iuran Tapera sampai Pensiun, Karyawan Swasta: Siapa yang Mau Cicil Rumah 30 Tahun?

Iuran Tapera sampai Pensiun, Karyawan Swasta: Siapa yang Mau Cicil Rumah 30 Tahun?

Megapolitan
Kekesalan Ketua RT di Bekasi, Tutup Akses Jalan Warga yang Dibangun di Atas Tanahnya Tanpa Izin

Kekesalan Ketua RT di Bekasi, Tutup Akses Jalan Warga yang Dibangun di Atas Tanahnya Tanpa Izin

Megapolitan
Pemetaan TPS pada Pilkada DKI 2024 Pertimbangkan 4 Aspek

Pemetaan TPS pada Pilkada DKI 2024 Pertimbangkan 4 Aspek

Megapolitan
Orangtua Calon Siswa Diwanti-wanti Tak Lakukan Kecurangan Apa Pun pada PPDB Kota Bogor 2024

Orangtua Calon Siswa Diwanti-wanti Tak Lakukan Kecurangan Apa Pun pada PPDB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Tak Masalah Pendapatan Dipotong Tapera, Tukang Bubur: 3 Persen Menurut Saya Kecil

Tak Masalah Pendapatan Dipotong Tapera, Tukang Bubur: 3 Persen Menurut Saya Kecil

Megapolitan
Polisi Usut Dugaan TPPO dalam Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Polisi Usut Dugaan TPPO dalam Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Megapolitan
Setuju Pendapatannya Dipotong untuk Tapera, Tukang Bubur: Masa Tua Terjamin

Setuju Pendapatannya Dipotong untuk Tapera, Tukang Bubur: Masa Tua Terjamin

Megapolitan
Hampir Terjaring Razia karena Dikira Jukir, Ojol: Saya 'Driver', demi Allah

Hampir Terjaring Razia karena Dikira Jukir, Ojol: Saya "Driver", demi Allah

Megapolitan
KPU Susun Pemetaan TPS, Jumlah Pemilih Pilkada DKI Bertambah 62.772 Orang

KPU Susun Pemetaan TPS, Jumlah Pemilih Pilkada DKI Bertambah 62.772 Orang

Megapolitan
Tak Setuju Program Tapera, Pekerja: Enggak Percaya Pemerintah Lagi buat Kelola Uang Rakyat

Tak Setuju Program Tapera, Pekerja: Enggak Percaya Pemerintah Lagi buat Kelola Uang Rakyat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com