BEKASI, KOMPAS.com - Tiga orang pengoplos minuman keras yang menyebabkan dua orang tewas di kawasan Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi. Tiga orang itu berinisial, W, A, dan Y .
Dua pemuda, Agus Salim (19) dan Jayaludin (36), tewas karena miras oplosan.
Mereka berpesta miras setelah acara pernikahan temannya.
“Pengoplosnya sudah kita tangkap atas nama W, A, dan Y. Ada yang penjualnya kita tangkap, lalu yang dua orang lagi pengoplos sekaligus peminum kita tangkap, dalam keadaan sehat,” ujar Kapolsek Sukatani, AKP Makmur saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Kabupaten Bekasi Tewas
Makmur mengatakan, tiga orang pengoplos ini mencampurkan 24 botol minuman keras jenis intisari dengan 5 liter alkohol 60 persen dan 0,5 galon air isi ulang.
Hal itu yang akibatkan dua orang tewas dan 10 orang lainnya masuk rumah sakit setelah mengkonsumsi minuman keras oplosan tersebut.
“Jadi setelah mengkonsumsi miras, gejala mereka mual dan pusing lalu meninggal dua orang. Kemudian masuk rumah sakit semula ada 8 orang, namun kemarin tambah 2 orang lagi jadi 10 orang,” kata dia.
Baca juga: Siswi SMK di Pasar Rebo Jadi Korban Pelecehan Seksual Pengendara Beratribut Ojol
Makmur mengatakan, pihaknya masih menyelidiki beberapa orang lainnya yang terlibat dalam pengoplosan miras tersebut.
“Saat ini saksi ada lima yang dimintai keterangan. Kalau pengantin masih kita dalami perannya,” ucap Makmur.
Makmur mengatakan, tiga orang pengoplos yang ditangkap dikenakan pasal 204 ayat 2 KUHP tentang penjualan miras dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.