Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siram 6 Anjing dengan Soda Api, Pria Ini Didakwa 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 12/03/2020, 20:54 WIB
Sabrina Asril

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria bernama Aris Tangkalebi Pandin (57) didakwa dalam kasus penyiraman cairan kimia terhadap enam ekor anjing.

Aris dijerat dua dakwaan alternatif dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan. Saat ini, persidangan Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

"Salah satu ancaman hukumannya enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri saat ditemui usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2020).

Baca juga: Idap Skizofrenia, Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid di Bogor Divonis Bebas

Dakwaan pertama, Aris terancam hukuman 6 bulan penjara tentang penganiayaan dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif seperti tertuang dalam pasal 91 B ayat (1) jo. pasal 66 A ayat (1) UU RI Nomor 41/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18/2009.

Pasal 91B dalam UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi "Setiap orang yang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)".

Selanjutnya pada dakwaan kedua, Aris dijerat dengan pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 9 bulan tentang penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Anjing Pelacak Endus Aktivitas Terakhir Yusuf, Balita yang Ditemukan Tanpa Kepala

"Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300, karena penganiayaan hewan," bunyi pasal 302 ayat (2) KUHP itu.

Aris sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan penyiraman soda api terhadap 6 anjing milik adik iparnya, Jelli yang tinggal satu rumah dengannya di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, pada November 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com