JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memutuskan menutup semua tempat wisata milik DKI selama dua pekan mulai Sabtu (14/3/2020) hingga Minggu (29/3/2020).
Langkah tersebut untuk meminimalkan penyebaran virus Corona di Ibu Kota.
Salah satu tempat rekreasi yang ditutup, yakni kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Rika, Corporate Communications PT Taman Impian Jaya Ancol mengatakan, pihaknya menutup sementara waktu seluruh unit rekreasi, seperti Kawasan Pantai, Dunia Fantasi, Atlantis Water Adventures, Ocean Dream Samudra, dan Sea World Ancol.
Baca juga: Pemprov DKI Tutup Ancol, Ragunan hingga Monas Selama Dua Pekan
Rika menyatakan, tiga unit hotel yang berada di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol, yakni Putri Duyung Resort, Hotel Mercure dan Hotel Discovery tetap beroperasi hingga pengumuman selanjutnya.
Begitu pula dengan area belanja serta tempat makan tetap beroperasi.
Selama penutupan, pengelola Ancol akan melakukan pemeliharaan menyeluruh seluruh wahana dan fasililitas rekreasi dengan disinfektan, serta pelengkap sanitasi lainnya.
Rika mengatakan pengelola mendukung imbauan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menutup obyek wisata sejak 14-27 Maret guna mencegah penyebaran virus COVID-19.
Baca juga: Pengelola: Belum Ada Laporan Kasus Covid-19 di Ancol
Hal itu sebagai upaya preventif sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.16 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Diseae (COVID-19).
"Sampai saat ini belum ditemukan kasus COVID-19 yang dilaporkan di Taman Impian Jaya Ancol," tutur Rika melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/3/2020), seperti dikutip Antara.