Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia Ditangkap Usai Transaksi di Tengah Laut

Kompas.com - 27/03/2020, 18:31 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga bandar narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang biasa bertransaksi narkoba jenis sabu melalui jalur laut.

Masing-masing tersangka diketahui berinisial JU (52), MZ (22) dan LOS (48).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 27 kilogram saat mengamankan ketiga tersangka di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau.

Nana menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia itu merupakan pengembangan kasus serupa pada Juli 2019.

Baca juga: DKI Siapkan Dua Hotel Lain untuk Tempat Tinggal Petugas Medis Covid-19

Saat itu, polisi menangkap tersangka berinisial EM dan menyita barang bukti sabu seberat 10 kilogram.

"Dari keterangan tersangka EM, dia mengaku menjemput dan menerima barang bukti sabu di Malaysia bersama dengan JU," kata Nana dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).

Polisi kemudian memburu keberadaan JU dan mengidentifikasi keberadaannya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Pada tanggal 2 Maret 2020, JU diketahui membeli sebuah speed boat di Batam yang akan digunakan untuk transaksi narkoba di tengah laut.

Baca juga: Imbas Covid-19, Jumlah Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Menurun

"Pada 9 Maret 2020, target memindahkan kapal ke Tanjung Pinang dan mengecat kapal dengan warna hijau. Kapal itu akan digunakan untuk transaksi narkoba di laut," ungkap Nana.

Polisi terus mengawasi gerak gerik tersangka JU hingga transaksi sabu di laut. Polisi langsung menangkap tersangka JU dan dua tersangka lainnya usai bertransaksi narkoba.

Saat itu, kapal hendak bergerak menuju Jakarta dari Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman selama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com