Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi dan TNI Akan Tempatkan Aparat di Pasar Swalayan Selama PSBB Jakarta

Kompas.com - 10/04/2020, 14:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengklaim akan menempatkan aparat di pasar-pasar swalayan di Jakarta.

Hal itu akan dilakukan sehubungan dengan ditetapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota per hari ini, Jumat (10/4/2020), sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 akibat virus corona tipe 2 (SARS-Cov-2).

"Dengan berlakunya PSBB ini, akan ada teman-teman dari TNI, Polri dan Satpol PP di swalayan atau minimarket untuk mengawasi. Kami tempatkan anggota di sana untuk mengawasi," jelas Yusri kepada pers pada Jumat (10/4/2020).

Baca juga: Diizinkan Tetap Buka, Beberapa Poin Harus Diperhatikan Pengelola Penyedia Makan di Masa PSBB

Ia menjelaskan, pasar-pasar swalayan merupakan salah satu sektor usaha yang tetap diizinkan beroperasi selama PSBB di Jakarta karena menyediakan kebutuhan-kebutuhan pokok.

Penempatan aparat di sana, kata Yusri, guna memastikan bahwa beberapa ketentuan dalam operasional pasar swalayan dipatuhi.

Aparat diarahkan untuk mengimbau secara rutin para pengunjung pasar swalayan untuk mengutamakan menjaga jarak fisik (physical distancing).

"Ini terus kami lakukan sela 14 hari. Tadi sudah disampaikan oleh TNI, kami mengutamakan kesadaran dan keselamatan masyarakat," kata Yusri.

"Ini bukan untuk kami aparat, bukan untuk menyusahkan masyarakat, tapi untuk keselamatan masyarakat, khususnya DKI Jakarta," tutup dia.

Baca juga: Ingat, Perusahaan yang Masih Diizinkan Beroperasi Harus Selalu Bersih hingga Dekat dengan Fasilitas Kesehatan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota sejak Jumat (10/4/2020) dini hari, setelah 2 hari waktu sosialisasi.

Anies mengatakan, status PSBB ini bertujuan untuk memutuskan rantai penularan Covid-19 yang terus meluas di Jakarta.

Selain itu, ditetapkannya status PSBB akan membuat berbagai pembatasan sosial yang telah dilakukan di Jakarta dalam 3 pekan terakhir bisa diterapkan secara lebih ketat.

PSBB diatur melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang berisi 28 pasal menyangkut pembatasan kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, pendidikan, hingga keagamaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com