Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sektor Konstruksi di Bekasi Boleh Beroperasi, Asal Karyawan Diberi Tempat Tinggal dan Ruang Kesehatan

Kompas.com - 14/04/2020, 16:04 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan sektor konstruksi untuk beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Adapun sektor konstruksi merupakan salah satu sektor swasta yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas PSBB yang diterapkan mulai Rabu (15/4/2020).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan wabah corona virus disease atau Covid-19.

“Kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek,” ucap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam Perwalnya yang diteken pada Minggu (13/4/2020).

Baca juga: PSBB Bekasi, Jumlah Penumpang Kendaraan Umum Dibatasi 50 Persen

Dalam Perwal itu, Pepen, sapaan akrabnya menyampaikan, sektor konstruksi diperbolehkan beroperasi dengan berbagai catatan yang harus dipenuhi.

Misalnya, penanggung jawab perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19 di kawasan proyek.

Lalu membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya di kawasan proyek.

“Kemudian, perusahaan juga wajib memberikan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek,” kata dia.

Pepen juga meminta perusahaan proyek menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan saranan kesehatan yang memadai.

Lalu, perusahaan juga diminta mengawasi agar karyawan atau tamu yang memiliki suhu badan di atas suhu normal untuk tidak masuk ke area proyek.

“Perusahaan juga bisa menyampaikan penjelasan Covid-19 dalam kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk,” kata dia.

Dengan begitu, Pepen berharap perusahaan mentaati aturan tersebut selama PSBB.

Sehingga hasil yang diharapkan memutus rantai penyebaran Covid-19 tercapai.

Data pada website Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada 13 April 2020, ada 793 orang yang masih dalam pemantauan (ODP).

Lalu ada 310 orang yang masih dalam pengawasan (PDP).

Baca juga: PSBB Bekasi, Warga Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang

Kemudian, ada 141 orang yang terinfeksi virus corona dan ada 29 orang yang positif sudah sembuh.

Terakhir, ada 15 orang yang meninggal akibat Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com