Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama PSBB di Bekasi, Polisi Temukan Banyak Pengendara Tak Pakai Masker

Kompas.com - 15/04/2020, 10:13 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com- Pada hari pertama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi, banyak ditemukan warga yang belum menggunakan masker.

Padahal masker adalah salah satu alat pelindung diri yang diwajibkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk dikenakan setiap keluar rumah.

Kasatlantas Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani menyampaikan sebagian pengendara masih belum sadar terhadap aturan PSBB yang telah dibuat oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Para petugas di lapangan pun memberikan masker kepada pengendara yang tidak menggunakannya.

Baca juga: Ini 14 Check Point Arus Lalu Lintas di Kota Bekasi

“Kebanyakan (di PSBB) yang ditemukan tidak menggunakan masker,” ujar Ojo saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).

Selain itu, Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis menyampaikan banyak pula pengendara sepeda motor yang masih berboncengan.

Padahal dalam aturan PSBB, pengendara sepeda motor dilarang berboncengan.

“Masih ada tadi yang belum sadar pengendara sepeda motor berboncengan. Namun, itu hanya seputar Bekasi, kalau dari Bogor ke Bekasi berboncengan tidak ada,” kata Enung.

Ia mengatakan, saat ini petugas masih melakukan sosialisasi terkait penerapan PSBB di Kota Bekasi.

Enung mengatakan sanksi akan diberikan jika warga sudah melanggar lebih dari satu kali.

Baca juga: Hari Pertama PSBB di Bekasi, Petugas Berikan Masker kepada Pengendara

Hal ini sesuai aturan dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berdasarkan aturan itu, bagi warga yang tidak mentaati aturan kekarantinaan kesehatan sanksinya ialah hukuman pidana satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.

Enung mengatakan, pengendara yang melanggar aturan PSBB itu dicatat tiap harinya, sehingga bisa terdata ada berapa orang masyarakat yang melanggar aturan PSBB dalam satu hari,

Data itu nantinya akan jadi bahan evaluasi Pemkot Bekasi.

“Masih sosialisasi sampai saat ini, jika berkali-kali ditemukan baru ditindak. Kita utamakan sosialisasi dan memantau bagaimana pergerakan masyarakat,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com