TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Kota Tangerang mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tercatat ada 431 pelanggar pada hari kedua penerapan PSBB Kabupaten Tangerang.
"Giat Polresta Tangerang pada hari kedua PSBB, Minggu 19 April 2020 jumlah teguran simpatik 431 orang pelanggar PSBB," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).
Ade mengatakan, jumlah tersebut naik sebesar 169 orang dibandingkan hari pertama penerapan PSBB pada Sabtu (18/4/2020).
Baca juga: Wali Kota Tangerang Pantau Operasional Kawasan Industri di Saat PSBB
Sedangkan kegiatan pencegahan Covid-19 dari Polresta Tangerang ditingkatkan menjadi 598 kegiatan dibandingkan pada Sabtu (18/4/2020) yang mengalami kenaikan sebanyak 270 kegiatan.
Tidak hanya jumlah pelanggaran yang tercatat dalam catatan Polres Kota Tangerang.
Ade menjelaskan, jumlah kendaraan yang masuk melalui check point yang ada di Kabupaten Tangerang pada Minggu (19/4/2020) tercatat sejumlah 35.345 unit.
"Jumlah turun 2.490 dibanding Sabtu," tutur Ade.
Adapun penerapan PSBB di Tangerang Raya dimulai pada Sabtu (18/4/2020) dan akan berlangsung dalam kurun waktu 14 hari sampai 1 Mei 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.