JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang bulan suci ramadhan, Pemprov DKI Jakarta mengimbau jajarannya di tingkat kota hingga kelurahan untuk mengawasi aktivitas warga di tempat-tempat ibadah.
Sebab, ramadhan tahun ini tak seperti biasanya lantaran umat Islam harus menjalaninya di tengah pandemi virus corona (SARS-CoV 2) penyebab penyakit Covid-19.
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, aturan soal beribadah di tengah pandemi virus corona telah diatur dalam Pergub Nomor 33/2020.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Peziarah di TPU Jakarta Dibatasi 5 Orang Jelang Ramadhan
Dalam Pasal 11 Pergub 33/2020 disebutkan bahwa selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kegiatan keagamaan di tempat ibadah dihentikan sementara.
"Pemkot harus awasi sama-sama dengan aparat keamanan juga. Dalam aturan PSBB ada sanksi tegasnya kan, yang penegakan hukum, tegas saja sudah," ujar Hendra, sebagaimana dikutip Tribun Jakarta, Senin (20/4/2020).
Untuk itu, Hendra meminta seluruh masyarakat untuk menaati aturan pemerintah dan menjalankan anjuran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjalankan shalat di rumah bersama keluarga.
"Tidak usah memaksakan diri sebetulnya, sudah ada anjuran (MUI) soal kalau ada wabah ibadah dilakukan di rumah," kata Hendra.
Selama penerapan PSBB ini, Hendra mencatat penurunan signifikan aktivitas shalat Jumat di masjid-masjid yang ada di ibu kota.
"Jumlahnya sangat berkurang signifikan (orang shalat jumat). Dari 3.200 masjid, minggu pertama awalnya 600, terus turun sampai kemarin tinggal 20-an," kata Hendra.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyebut, ini bukti mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menghindari diri dari penularan Covid-19.
"Artinya (jumlah masjid yang menggelar salat Jumat) berkurang sangat jauh, secara unum mereka sudah memahami dan mematuhi aturan," tutur dia.
Bila mengikuti penetapan dari Muhammadiyah, bulan suci ramadhan bakal jatuh pada tanggal 24 April 2020 mendatang.
Sedangkan, penetapan PSBB di DKI Jakarta sendiri bakal selesai pada 23 April 2020 atau sehari sebelum ramadhan tiba.
Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengisyarakatkan bakal memperpanjang PSBB.
Penerapan PSBB selama 14 hari ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatanan Penanganan Covid-19.