JAKARTA, KOMPAS. com - Sejalan penerapan larangan mudik yang berlaku mulai Jumat (24/4/2020) ini hingga 31 Mei 2020, semua jenis moda transportasi publik harus mengembalikan uang penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Untuk angkutan darat pengembalian tiket ini diatur dalam Pasal 4 yang berbunyi "Penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengembalikan tiket secara penuh atau 100 persen kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal yang telah ditentukan Pasal 1".
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku, Masih Ada Penerbangan Komersial di Soekarno-Hatta Pagi Tadi
Hal serupa juga diterapkan pada angkutan laut yang tercantum pada Pasal 16 dengan bunyi pasal yang hampir serupa.
Permenhub itu juga mengatur pengembalian tiket secara utuh bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 23.
Presiden Joko Widodo melarang warga mudik ke kampung halaman. Warga yang dilarang mudik ialah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta daerah zona merah Covid-19 lainnya.
Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang berkeras untuk mudik. Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.
Hal itu dikhawatirkan akan menjadi momen penularan Covid-19 ke desa-desa lewat para perantau yang mudik dari episentrum virus corona di Indonesia.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Pelni Hentikan Penjualan Tiket ke Penumpang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.