Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama dengan Depok, Pemkot Bekasi Revisi Aturan Sanksi PSBB

Kompas.com - 06/05/2020, 20:58 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Sama halnya dengan Kota Depok, Pemerintah Kota Bekasi juga merevisi aturan sanksi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aturan itu baru saja direvisi pada Rabu (6/5/2020), dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 22 Tahun 2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB di Bekasi.

Dalam aturan revisi ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menetapkan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk menerapkan sanksi administratif.

Baca juga: 3 Penumpang KRL Positif Covid-19, Walkot Bekasi: Interaksi di Kereta Jadi Peringatan

Baik itu sanksi dengan teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, pengamanan barang, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan pembekuan izin.

Sanksi administratif ini bakal berlaku untuk beberapa pelanggaran ketentuan PSBB, yaitu:

Pasal 5 Ayat (3): Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang harus melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1x24 jam kepada Satgas Kampung Siaga Covid-19; dan lapor diri apabila akan keluar meninggalkan rumah untuk keperluan mendesak dalam waktu 1x24 jam kepada Satgas Kampung Siaga Covid-19.

Pasal 9 Ayat (3): Mengenai aturan jam kerja, memastikan kebersihan pada seluruh area perkantoran, menyediakan pos kesehatan, ruang transit, ruang karantina dan petugas kesehatan di area perkantoran.

Pasal 10 Ayat (2): Seluruh karyawan di area perkantoran menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol.

Baca juga: Berstatus Positif Covid-19, Tiga Karyawan Ini Masih ke Kantor Pakai KRL

Pasal 11 Ayat (4): Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Pembimbing atau guru agama dapat melakukan kegiatan keagamaan secara virtual.

Pasal 14 Ayat (3): Mewajibkan pembeli menggunakan masker.

Pasal 16 Ayat (2): Dilarang unjuk rasa.

Pasal 16 Ayat (3): Penghentian kegiatan olahraga yang dimaksud pada Ayat (2) huruf C penutupan saran dan prasarana olahraga, yakni stadion, alun-alun, gelanggang olahraga, tempat kebugaran, tempat billiard, dan larangan kegiatan olahraga.

Pasal 16 Ayat (4): Penghentian kegiatan tempat hiburan, meliputi penutupan sementara tempat wisata, tempat hiburan, karaoke, panti pijat, bioskop, warung internet, dan pelarangan kegiatan latihan serta pertunjukan seni budaya.

Pasal 16 Ayat (5): Penghentian kegiatan akademik.

Pasal 18 Ayat (7): Mengharuskan penumpang menggunakan masker.

Pasal 19 Ayat (9): Sepeda motor pribadi dapat digunakan untuk angkut penumpang dengan ketentuan: penumpang pengemudi memiliki alamat yang sama, diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, dan diperintukkan bagi keadaan yang gawat darurat.

Pasal 20 ayat (1): memakai masker jika keluar rumah.

Dalam aturan tersebut tertulis, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal-pasal di atas dapat dikenakan sanksi administratif.

Selain dikenakan sanksi administrasi, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com