JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua dari lima tersangka vandalisme yang tergabung dalam kelompok Anarko telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Kedua tersangka yang masih berusia di bawah 17 tahun divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim.
Vonis dijatuhkan setelah melalui tiga kali proses diversi.
"Berkas kedua pelaku anak A dan RH telah divonis hakim. Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak tidak berhasil, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara empat bulan," kata Yusri dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: Hasil Tes Urine Pria yang Mengaku Ketua Anarko Sindikalis Indonesia Positif Ganja
Sementara itu, polisi telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Tangerang Kota pada akhir April 2020.
"Untuk berkas perkara (tiga tersangka vandalisme lainnya) masih menunggu pemberitahuan P21 dari Kejari Tangerang Kota," ujar Yusri.
Sebelumya, polisi menangkap tiga tersangka vandalisme, Rizki, RH, dan RJ di salah satu cafe di kawasan Tangerang, Jumat (10/4/2020) malam.
Sementara itu, dua orang tersangka lainnya ditangkap di Bekasi dan Tigaraksa Tangerang.
Mereka melakukan coretan dengan tulisan provokatif yang tersebar sedikitnya di empat lokasi kawasan Tangerang.
Baca juga: 10 Artis Terseret Kasus Narkoba Sejak Awal 2020, dari Lucinta Luna hingga Roy Kiyoshi
Sedikitnya ada tiga coretan yang dilakukan para pelaku, yakni 'kill the rich' atau bunuh orang-orang kaya, 'sudah krisis, saatnya membakar' dan 'mau mati konyol atau mati melawan'.
Mereka tergabung dalam kelompok Anarko yang telah memiliki rencana aksi vandalisme secara bersama pada kota besar di Pulau Jawa pada 18 April 2020.
Aksi tersebut dilakukan untuk membuat gaduh di tengah pandemi Covid-19.
Kelompok Anarko selama ini cukup dikenal dengan aksinya melakukan vandalisme. Kelompok tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bandung dan beberapa kota yang masuk dalam Pulau Jawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.