Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Urus Dokumen Pencatatan Nikah Secara Online Selama PSBB

Kompas.com - 11/05/2020, 11:38 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama menutup sementara seluruh jenis layanan tatap muka yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal ini sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dijalankan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, Direktur Bina KUA dan Keluarga Zakinah Kementerian Agama RI, Muharram Marzuki mengatakan bahwa proses pengurusan dokumen nikah di tengah Pandemi Covid-19 diurus secara daring atau online.

Baca juga: Pandemi Covid-19: Kesepian saat Sendiri Itu Wajar, Begini Cara Mengatasinya...

Peraturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama tertanggal 23 April 2020.

"Dengan demikian (mengurus dokumen nikah secara online) diharapkan tidak terjadi kontak langsung antar calon pengantin dengan masyarakat lainnya ataupun dengan aparatur KUA sendiri," kata Muharram kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Meski bisa diurus secara online, akan tetapi terdapat beberapa proses yang harus dijalankan secara manual oleh calon pengantin.

Salah satunya, calon pengantin wajib melengkapi persyaratan dokumen dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili calon pengantin.

Baca juga: Ini Cara Pemerintah Kumpulkan Data Penanganan Covid-19

"Hal ini perlu dipenuhi karena nantinya akan berimplikasi "civil effect" bagi kedua calon pengantin, agar mereka terlindungi secara hukum," imbuh Muharram.

Adapun persyaratan dokumen untuk mengadakan pernikahan terdiri dari :

- Foto copy KTP calon pengantin dan orangtua
- Foto copy akta kelahiran
- Foto copy ijazah terakhir
- Foto copy kartu keluarga
- Surat kesehatan layak kawin dari Puskesmas
- Surat pengantar nikah dari kelurahan
- Surat pernyataan belum pernah nikah
- Pas photo 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 4 lembar, background warna biru

Setelah persyaratan dokumen tersebut sudah terpenuhi, maka calon pengantin dapat mendaftarkan diri ke KUA secara online.

Lantas bagaimana cara mendaftarkan pencatatan nikah secara online? Berikut adalah langkah-langkahnya.

Cara Mendaftarkan Pencatatan Nikah secara Online

Pertama-tama, calon pengantin dapat mengakses situs simkah.kemenag.co.id dan pilih menu "Daftar Nikah".

Selanjutnya isi kolom tempat, tanggal dan waktu calon pengantin akan mengadakan pernikahan lalu klik tombol "Lanjut".

Baca juga: Kemenag Buka Kembali Layanan Akad Nikah

Kemudian calon pengantin dapat mengisi data pribadi mengenai calon suami dan calon istri.

Jika sudah, pilih dokumen yang akan dibawa saat prosesi perkawinan nanti.

Lanjutkan dengan memasukan nomor ponsel dan unggah foto calon pengantin. Terakhir, calon pengantin dapat mencetak bukti pendaftaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com