Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta, mulai Rp 250.000 hingga Rp 10 Juta

Kompas.com - 12/05/2020, 09:37 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Pergub ini diterbitkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

Berbagai aturan untuk pelaksanaan PSBB sendiri sudah diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Ada berbagai macam sanksi yang diberikan Pemprov DKI, mulai dari sanksi sosial hingga denda kepada pelanggarnya.

Berikut Kompas.com merangkum deretan sanksi yang menyertakan denda dalam pergub tersebut:

1. Tak menggunakan masker

Salah satu sanksi yang diberikan yaitu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Baca juga: Pergub Baru Anies, Warga Didenda Maksimal Rp 250.000 jika Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah

Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh kepolisian," tulis Pergub tersebut, seperti dikutip Kompas.com.

2. Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB

Selama penerapan PSBB di Jakarta, perkantoran maupun perusahaan diwajibkan untuk menghentikan aktivitas bekerja di gedung.

Perusahaan diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawan dari rumah (work from home).

Hanya 11 sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB.

Untuk sektor yang tidak diizinkan tetapi tetap beroperasi bakal dikenai sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja.

Baca juga: Perusahaan yang Dilarang tapi Nekat Beroperasi Selama PSBB Bakal Didenda Rp 10 Juta

Sanksi lainnya adalah denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Adapun tempat kerja atau kantor yang dikecualikan selama pelaksanaan PSBB tetapi tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Hanya ada 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, yaitu:

- Sektor kesehatan, yaitu rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi.

- Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.

- Sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.

- Sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi ataupun media komunikasi.

- Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com