- Sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.
- Sektor perhotelan.
- Sektor konstruksi.
- Sektor industri strategis.
- Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.
- Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
Berbeda dengan perusahaan biasa, restoran atau rumah makan diizinkan untuk beroperasi selama PSBB.
Namun, pembeli atau pelanggan tidak diperkenankan makan di restoran atau rumah makan. Pengunjung atau pelanggan hanya boleh beli untuk dibawa pulang. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat makan.
Restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut bakal dikenakan sanksi.
Baca juga: Restoran yang Izinkan Makan di Tempat Saat PSBB DKI Terancam Didenda Rp 10 Juta
Ada dua sanksi yang bakal dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, yakni penyegelan restoran atau rumah makan atau usaha sejenis dan denda.
Lalu, ada juga denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud bakal dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.
Selain restoran atau rumah makan, sektor perhotelan juga menjadi salah satu sektor usaha yang dikecualikan selama penerapan PSBB.
Meski demikian, pihak hotel tetap harus menerapkan sejumlah protokol pencegahan demi menekan penyebaran Covid-19. Jika tidak, maka hotel tersebut akan dikenakan sanksi.
Baca juga: Tak Terapkan Protokol Kesehatan Selama PSBB, Hotel di Jakarta Bakal Disegel dan Didenda Rp 50 Juta
Dalam Pasal 8 berbunyi:
"Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dikenakan sanksi administratif".
Sanksi tersebut berupa penghentian sementara kegiatan, yaitu penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.
Kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang dihentikan sementara.
Kegiatan tersebut termasuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
Jika melanggar, maka terancam diberikan sanksi berupa kerja sosial yaitu membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang.
Denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.
Selain pengenaan sanksi denda administratif, terhadap penanggung jawab atau badan hukum yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.