Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan Viral, Warga dengan Gaji Rp 20 Juta Minta Bantuan, Bisakah Dapat Bansos?

Kompas.com - 14/05/2020, 17:21 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah unggahan viral di media sosial tentang seorang warga yang mengaku mempunyai gaji puluhan juta rupiah, tetapi kini hidup cukup sulit di tengah pandemi Covid-19.

Di dalam unggahan itu, disebutkan bahwa dia memiliki gaji Rp 20 juta per bulan, tetapi selama pandemi Covid-19 ini gajinya menjadi Rp 10 juta per bulan.

Dengan uang sejumlah itu, dia harus mencicil berbagai kebutuhan, seperti membayar kredit rumah dan mobil, sehingga uangnya pun hanya tersisa Rp 500.000. Dia pun berharap mendapatkan bantuan pemerintah karena tak lagi mampu mencukupi kehidupan hariannya.

Baca juga: Datangi Kelurahan, Puluhan Warga Warakas Tuntut Bansos dari Kemensos

Unggahan di atas bisa menjadi cerminan warga Ibu Kota saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dari yang sebelumnya berkecukupan, tetapi seketika pendapatannya langsung merosot.

Meski demikian, dengan gambaran gaji seperti itu, layakkah dia mendapatkan bansos?

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah pernah menjelaskan, ada beberapa kriteria warga yang berhak menerima bantuan sembako dari Pemprov DKI Jakarta selama PSBB.

Salah satunya adalah warga pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, seperti pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Baca juga: Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Mulai Distribusikan Bansos Tahap 2 bagi 2,1 Juta KK

"Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, yaitu KJP Plus, KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul), Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta," ujar Irmansyah dalam siaran pers, Senin (13/4/2020).

Kriteria lainnya adalah warga yang terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan, dan tidak bisa berjualan kembali.

Bansos juga diberikan kepada mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa menerima gaji dan pendapatan berkurang drastis akibat Covid-19.

Baca juga: Cara Mengetahui Terdaftar atau Tidak sebagai Penerima Bansos, Bisa Lewat Situs Ini

Menurut Irmansyah, Pemprov DKI telah mendata warga yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

"Untuk mengetahui daftar nama penerima, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial DKI Jakarta melalui nomor telepon 021-426 5115 atau melalui pengurus RW setempat," kata dia.

Berdasarkan kualifikasi di atas, warga tersebut tidak tergolong sebagai penerima bansos.

Hal ini lantaran dirinya tidak termasuk pemegang KJS, KJP, ataupun kartu lainnya. Dia juga bukan korban PHK dan penghasilannya tidak di bawah Rp 5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com