Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seremoni Penutupan McD Sarinah yang Berbuntut Denda Rp 10 Juta...

Kompas.com - 15/05/2020, 09:38 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penutupan gerai makanan McDonald's Sarinah pada Minggu (10/5/2020) malam, berujung tak sedap.

Seremonial penutupan restoran ayam goreng cepat saji pertama di Indonesia ini berbuntut hingga pengenaan sanksi denda.

Bagaimana bisa?

Pada Minggu (10/5/2020) malam lalu menjadi saat terakhir bagi McDonald's Sarinah untuk beroperasi.

Pihak manajemen mengadakan sebuah seremoni penutupan restoran yang hampir 30 tahun beroperasi itu.

Warga pun berbondong-bondong menyaksikan seremoni itu. Awalnya, mereka hanya sekadar memesan makanan dengan menerapkan physical distancing.

Baca juga: Sejumlah Orang Bernostalgia di Mcdonalds Sarinah Jelang Tutup Permanen

Sejumlah masyarakat mengunjungi McDonalds Sarinah Jakarta jelang penutupan layanan pada Minggu (10/5/2020) pukul 22.05 WIB.KOMPAS.com/Wahyu Adityo Prodjo Sejumlah masyarakat mengunjungi McDonalds Sarinah Jakarta jelang penutupan layanan pada Minggu (10/5/2020) pukul 22.05 WIB.

Namun, jelang penutupan, kedatangan warga ke lokasi kian tak terelakkan hingga akhirnya tercipta keramaian di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq pun khawatir jika nantinya ada klaster Covid-19 yang baru karena warga berkerumun ini.

Baca juga: Acara Penutupan McDonalds Sarinah Langgar PSBB, Satpol PP Tegur Manajemen

"Begitu mereka (McDonald's) tutup pun, mereka sudah pulang kok, sudah kita arahin. Kita sampaikan ke McDonald's juga enggak ada seremonial apa-apa karena yang kita khawatirkan terjadi kluster (baru Covid-19)," kata Guntur saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Didenda Rp 10 juta

Sejumlah warga Ibu Kota meramaikan area luar McDonalds Sarinah untuk menyaksikan penutupan gerai secara permanen, pada Minggu (10/5/2020) pukul 22.00 WIB.Tangkapan Layar Dokumentasi Pribadi/TWITTER Sejumlah warga Ibu Kota meramaikan area luar McDonalds Sarinah untuk menyaksikan penutupan gerai secara permanen, pada Minggu (10/5/2020) pukul 22.00 WIB.

Lantaran adanya warga yang berkerumun ini membuat Pemerintah Provinsi DKI memberikan sanksi berupa denda kepada manajemen McDonalds Sarinah.

Berkerumun di atas lima orang memang dilarang dalam aturan PSBB.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan, denda yang dikenakan sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: McD Sarinah Didenda Rp 10 Juta karena Gelar Seremoni Penutupan Gerai Saat PSBB

"Nah, saya ingin menjelaskan bahwa hari ini ada proses pengenaan denda terhadap kegiatan kerumunan yang pernah dilakukan di McD. Itu di McD Sarinah ada kegiatan yang diselenggarakan dari McD Sarinah, sehingga menimbulkan kerumunan. Kan itu sempat viral di media," ucap Arifin.

Denda tersebut sesuai sanksi pada Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com