Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM Ditangkap di Cilandak

Kompas.com - 18/05/2020, 19:17 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Dua pria berinisial MS dan MRK ditangkap setelah mencuri uang nasabah salah satu bank dengan modus ganjal mesin ATM.

Keduanya ditangkap jajaran Polsek Cilandak pada Minggu (17/5/2020).

Kapolsek Cilandak Komisaris Polisi Matson Marbun mengatakan, awalnya kedua tersangka  menyasar mesin ATM di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Kedua tersangka merusak mesin ATM agar setiap kartu yang masuk tersangkut di dalam mesin.

"Dia sudah utak-atik mesin pakai obeng, lem perekat, kawat dan sebagainya," kata Matson saat dikonfirmasi, Senin (28/5/2020).

Baca juga: Warga Cengkareng Mengaku Saldo Hilang Rp 29 Juta Usai Transaksi di Mesin ATM di Kompleks Rusun

Setelah itu, mereka menunggu korban di luar mesin ATM. Mereka menunggu korban mengalami kendala karena kartu ATM-nya tersangkut.

"Korban pun akan mengira kartu ATM tenggelam," terang dia.

Ketika kartu ATM tertelan, salah satu tersangka datang dan pura-pura membantu. Dia memberikan stiker bertuliskan call center bank dari ATM tersebut kepada korban.

"Jadi tersangka kasih striker itu untuk petunjuk kepada korban kalau mau komplain kartu tertelan hubungin nomor ini. Nanti, nomor itu merupakan nomor tersangka yang satu lagi," kata Matson.

Baca juga: BRI Kembalikan Saldo Warga Cengkareng yang Hilang Rp 29 Juta Usai Transaksi di ATM Rusun

Nantinya, pelaku akan berpura-pura membantu korban layaknya call center resmi. Saat itu, pelaku meminta pin korban dengan alasan membantu mengeluarkan kartu dari mesin ATM.

Setelah nomor pin didapatkan, tersangka lalu mengambil kartu ATM yang sudah tersangkut di mesin ATM dengan trik tertentu.

Setelah itu, pelaku menguras isi saldo korban.

Aksi mereka terbongkar ketika salah satu korban curiga dengan kedua tersangka saat kartu ATM-nya tertelan.

Korban yang tidak disebutkan identitasnya kemudian melapor ke polisi. Hasil penyelidikan, kedua pelaku kemudian ditangkap di Cilandak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 53 Jo Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com