TANGERANG, KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri dengan penerbangan repatriasi diwajibkan mengikuti sejumlah prosedur pemeriksaan Covid-19.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 313 tahun 3030 yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
"Berdasarkan Surat Edaran 313 dari kemenkes intinya setiap WNI yang pulang itu wajib mengikuti rapid test dan wajib mengikuti PCR test," ujar Febri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: Tiba di Bandara Soetta, 131 WNI Repatriasi Reaktif Covid-19
Febri menjelaskan, rapid test akan dilakukan saat penumpang repatriasi tiba di Bandara Soetta.
Hasil rapid test tersebut, kata dia, nantinya akan menyeleksi orang-orang yang reaktif dan tidak.
"Pertama, dia harus mengisi Health Alert Card, dan akan dites melalui thermal scanner. Ketika harus melalui rapid test, kalau reaktif akan dipisahkan untuk diberangkatkan ke Wisma Atlet," tutur dia.
Penumpang yang mendapatkan hasil reaktif akan dibawa ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta Utara.
Sedangkan untuk penumpang dengan hasil non-reaktif, kata Febri, akan dipisahkan dan dikarantina di ruang karantina Wisma Atlet atau Asrama Haji Bekasi.
Seluruh penumpang tadi yang dimasukkan ke Rumah Sakit Darurat atau dikarantina ke Wisma Atlet akan menjalani tes lanjutan berupa tes swab.
"PCR di wisma atlet dan Asrama Haji, mereka akan menunggu hasilnya mungkin selama 3 sampai 4 hari," tutur Febri.
Itulah sebabnya para penumpang repatriasi merasa proses kepulangannya lama karena tak bisa langsung kembali ke rumah masing-masing setelah tiba di Bandara Soetta.
"Kenapa lama, ya protokol kesehatanya seperti itu," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.