Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Lucinta Luna Dapat Dua Butir Ekstasi dari Orang Tak Dikenal di Tempat Hiburan Malam

Kompas.com - 28/05/2020, 14:57 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Asep, menambah dakwaan selebriti Lucinta Luna, karena terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang di tempat sampah apartemennya.

"Terdakwa ke tempat hiburan malam di kawasan Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Selanjutnya terdakwa diberi narkotika jenis ekstasi oleh seseorang wanita tidak dikenal, karena kondisi saat itu gelap, bahwa setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar Asep membacakan dakwaan Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020), seperti dikutip Antara.

Asep dalam dakwaannya menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

Baca juga: Lucinta Luna Tidak Didampingi Kuasa Hukum Saat Sidang Perdana

Pada Februari 2020, seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.

Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.

Untuk kepemilikan ekstasi, Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dan untuk pil riklona yakni di Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," jelas Asep.

Baca juga: 10 Artis Terseret Kasus Narkoba dan Psikotropika Sejak Awal 2020, dari Lucinta Luna hingga Roy Kiyoshi

Dikatakan, Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.

Lucinta Luna sebelumnya tak didampingi kuasa hukum saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Baca juga: Hasil Tes Rambut: Lucinta Luna Positif Konsumsi Amfetamin

Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto bertanya kepada Lucinta Luna yang terhubung melalui video konferensi, apakah dia mau didampingi kuasa hukum selama persidangan.

"Iya didampingi kuasa hukum, Yang Mulia," jawab Lucinta Luna yang berada di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Hakim Eko sempat mengira kuasa hukum Lucinta Luna telah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun dia tidak hadir di sana.

Di ruang sidang hanya ada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com