Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/05/2020, 18:39 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebriti Lucinta Luna tak didampingi kuasa hukum saat mengikuti sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto bertanya kepada Lucinta Luna yang terhubung melalui video konferensi, apakah dia mau didampingi kuasa hukum selama persidangan.

"Iya didampingi kuasa hukum, Yang Mulia," jawab Lucinta Luna yang berada di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, seperti dikutip Antara.

Baca juga: 10 Artis Terseret Kasus Narkoba dan Psikotropika Sejak Awal 2020, dari Lucinta Luna hingga Roy Kiyoshi

Sidang itu sendiri dijadwalkan dimulai pada pukul 11.00 WIB, tetapi dimulai pukul 14.30 WIB.

Hakim Eko sempat mengira kuasa hukum Lucinta Luna telah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun dia tidak hadir di sana.

Di ruang sidang hanya ada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

"Kuasa hukum saya ada di sini (Rutan Pondok Bambu)," jawab pemilik nama Ayluna Putri itu.

Meski begitu, kuasa hukumnya tak diizinkan masuk ke dalam rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk mendampingi Lucinta Luna di sidang kasusnya.

Baca juga: Hasil Tes Rambut: Lucinta Luna Positif Konsumsi Amfetamin

Hakim Eko kemudian menskors sidang selama lima menit sambil meminta Lucinta Luna berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

Sayangnya, kuasa hukum Lucinta Luna tak dapat mendampingi di dalam rutan, maupun lewat video konferensi karena terhalang sinyal telekomunikasi yang sangat buruk di sana.

Lucinta Luna memilih untuk meneruskan agenda pembacaan dakwaan tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Sidang perdana agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh Lucinta Luna dan terdakwa IF alias FLO.

Baca juga: Lucinta Luna: Saya Artis Banyak Haters, Bully Enggak Ada Habisnya

Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yakni Ketua Majelis Eko Aryanto, beserta Masrizal dan Purwanto sebagai hakim anggota.

Lucinta Luna sebelumnya diamankan di salah satu apartemen di Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB.

Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah.

Selain itu, polisi juga mengamankan tramadol sebanyak tujuh butir dan riklona sebanyak lima butir.

Usai diperiksa Lucinta ternyata positif menggunakan obat terlarang jenis riklona yang mengandung zat benzodiazephine.

Akhirnya Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com