JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro memberlakukan pembatasan kuota pengunjung pada layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan layanan menggunakan SIM keliling.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pembatasan kuota pengunjung harian disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu masing-masing kantor Satpas.
Pembatasan kuota itu bertujuan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 berupa penerapan physical distancing antarpengunjung untuk meminimalkan penularan virus Corona.
Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Tak Terburu-buru Perpanjang SIM, Bisa Urus di Mana Saja
"Kami juga akan melakukan upaya untuk menentukan kuota pelayanan harian yang tentunya ini dikaitkan jumlahnya dari kapasitas ruang tunggu pelayanan," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Sambodo menjelaskan, kuota pengunjung di Satpas Jakarta Barat dibatasi 600 sampai 800 orang per hari.
Sedangkan, kuota pengunjung di Satpas Jakarta Timur hanya 100 sampai 150 orang.
"Data kuotanya per hari dikaitkan dengan ruang tunggu pelayanan. Kalau di Satpas Daan Mogot jumlahnya besar, kalau di Satpas Kebon Nanas (Jakarta Timur) kecil. Jadi, betul-betul kita melihat dan menjaga physical distancing dari pemohon," tutur Sambodo.
Baca juga: Perpanjangan SIM Bisa Online, Begini Caranya
Sementara itu, lanjut Sambodo, kuota pengunjung harian untuk layanan SIM keliling adalah 150 sampai 200 orang.
"Misalnya kuota hari ini di SIM keliling ada 200, maka 200 orang pertama itu yang akan kita berikan kupon. Kemudian, setelah 200 itu selesai maka pelayanan kemudian kita tutup dan bagi yang belum dapat bisa mencoba lagi keesokan harinya," lanjutnya.
Sementara itu, untuk mengurai lonjakan pengunjung di Satpas, Kepolisian akan membuka gerai SIM di pusat perbelanjaan di wilayah Jadetabek.
Namun, gerai SIM akan beroperasi jika mal sudah diizinkan dibuka.
Baca juga: Gerai SIM di Jadetabek Akan Dibuka Setelah Mal Beroperasi
Sambodo mengimbau masyarakat tak perlu terburu-buru mengurus perpanjangan SIM karena Polri telah memberikan dispensasi terhadap pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM sampai tanggal 30 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.